Diperiksa Hingga 6 Jam, Pegawai KPI Bantah Melakukan Pelecehan: Peristiwa Itu Tidak Ada
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini memasuki babak baru.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini memasuki babak baru.
Lima orang terduga pelaku telah dipanggil oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kelima orang pegawai KPI ini diperiksa selama 6 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Lima terduga pelaku perundungan pegawai KPI ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.
Seperti diketahui, warga dibuat heboh dengan kabar perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama pegawai KPI kepada korban berinisial MS.
MS mengaku kerap mendapat perlakukan tak menyenangkan hingga pelecehan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI ditempatnya bekerja.
Baca juga: 6 Kali Diperiksa Polisi, Yosef Akhirnya Ungkap Pemilik Sepatu Putih di Lokasi Pembunuhan Amalia
Baca juga: Polisi Ungkap Petunjuk dan Alibi Saksi Kunci Setelah Rekonstruksi Ulang, Beberapa Nama Dicurigai
Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.
Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.
"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujar Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean
Bantah Lakukan Perundungan
Tegar Putihena selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE, mengatakan kliennya telah dilempar 21 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Klien kami telah menjalani pemeriksaan dari pagi dan sekarang masih ada beberapa pertanyaan tambahan dan sedang berlangsung," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum RM adalah Anton Febrianto yang tampak mendampingi Tegar.
Tegar melanjutkan, pihaknya menitikberatkan dugaan kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI.
Tegar membantah tudingan korban berinisial MS atas yang terjadi pada 2015 silam.
"Intinya polisi mendalami soal kejadian pada 2015. Sejauh ini kami peristiwa yang dituduhkan korban itu tidak ada," jelas Tegar.
Baca juga: Ungkap Pemilik Sepatu di TKP Pembunuhan Subang, Sosok Misterius Ikut Diperiksa Hingga Tengah Malam

Tegar juga menanyakan bukti-bukti yang menimpa MS pada 2015.
Menurutnya, pernyataan dalam surat terbuka yang berasal dari pihak MS tak dikonfirmasi.
Korban Diperiksa Kejiwaannya
Tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengharuskan korban MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani pemeriksaan jiwa secara bertahap terkait kasus perundungan menimpanya.
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan berdasar komunikasi pihaknya dengan tim dokter klien mereka diharuskan menjalani pemeriksaan hingga 14 kali pertemuan.
"14 kali pertemuan. Menurut keterangan dokter 14 kali pemeriksaan. Tapi waktunya Kamis belum tahu, nanti konfirmasi lewat telepon," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Pemeriksaan untuk keperluan alat bukti penyelidikan kasus yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat sudah dimulai hari ini di gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: Sepatu Putih di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Jadi Bukti Baru, Pengacara Yosef Enggan Berspekulasi
Meski tidak melihat langsung proses pemeriksaan karena tak diperkenankan tim dokter, menurut Rony pemeriksaan jiwa dilakukan dengan cara tim dokter mengajukan sejumlah pertanyaan.
"Sebenarnya pertanyaan sedikit, tapi karena kondisi korban (masih trauma) dokter harus mengulang-ngulang (pertanyaan)," ujarnya.
Rony menuturkan hasil pemeriksaan jiwa berupa Visum Jiwa dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini diharapkan dapat membantu penyelidik membuktikan kasus perundungan terhadap kliennya.
Pasalnya kelima pegawai KPI terduga pelaku perundungan MS hingga kini masih bersatus terlapor dengan sangkaan melakukan tindak pidana pelecehan seksual, belum tersangka.
Hari ini, tim kuasa hukum MS rencananya bakal menyambangi Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat untuk menemui penyelidik guna membahas perkembangan kasus perundungan kliennya.
"Kami adalah kuasa hukum yang baru ditunjuk per tanggal 4 (September) kemarin. Kami perlu datang ke Polres Jakarta Pusat untuk silaturahmi, sowan, dan meminta penjelasan sejauh mana proses pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Cerita Ayah Saat Temukan Mayat Anak dan Istrinya Menumpuk di Bagasi Mobil, Polisi Ungkap Bukti Ini

Jalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati
Sebelumnya, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban perundungan mendatangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan kedatangan kliennya ke gedung Sentra Visum dan Medikolegal itu guna menjalani untuk pemeriksaan kejiwaan.
"Kami mendapatkan undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lanjut tentang kesehatan psikis korban," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.
Baca juga: Kesaksian Ajat Lihat Sosok Misterius Parkirkan Alphard Berisi Mayat Ibu dan Anak: Lagi Dimundurin
Baca juga: Misteri Kematian Gadis Bertato Bunga Terungkap, PSK Bandung Tewas Setelah Pelaku Gagal Bercinta
Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.
"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujarnya.
Rony menuturkan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami kliennya.
"Kami berharap proses pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku dari perundungan dapat dilakukan jerat hukum dengan menetapkan tersangka," kata Rony.
"Kami berharap lima terduga pelaku ini segera ditahan jika terbukti melakukan perbuatan pidana," tutup Rony.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)