Tempat Wisata di DKI Jakarta Segera Dibuka, Anak-anak Dilarang Masuk
Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan di tempat wisata itu guna menghindari munculnya klaster Covid-19.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemprov DKI Jakarta bakal segera melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan di tempat wisata itu guna menghindari munculnya klaster Covid-19.
Selain membatasi jumlah pengunjung, Pemprov DKI juga melarang anak-anak masuk ke tempat wisata.
"Taman wisata nanti akan dibuka melalui uji coba, anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan," ucapnya, Rabu (8/9/2021).
Tak hanya itu, masyarakat yang mau rekreasi di tempat wisata juga diwajibkan untuk divaksin.
Artinya, warga yang belum divaksin tidak diperkenankan masuk ke tempat rekreasi.
"Pengunjung harus sudah divaksin. Nanti pendataan pengunjung melalui online aplikasi Jaki atau aplikasi PeduliLindungi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: 3 Tahun Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Kekayaan Anies Baswedan Naik 2 Kali Lipat, Segini Totalnya
Diberitakan sebelumnya, pembukaan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta akan diupayakan dalam waktu dekat.
Setelah menggelar rapat terkait pembukaan kembali tempat wisata selama PPKM level 3 pada Selasa (6/9/2021) malam, Pemprov DKI Jakarta masih belum memberi kepastian perihal waktu pembukaan kembali sejumlah tempat wisata.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk seminggu ke depan, hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Baca juga: 5 Ambulans Bolak-balik Angkut 41 Korban Tewas Kebakaran di Lapas Tangerang
Kemudian, Luhut juga mengatakan, daerah di wilayah PPKM Level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khususnya, di wilayah yang sudah diizinkan membuka tempat wisata.
"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ucap dia.