Beda dengan Anies Baswedan, Wagub DKI Sebut Holywings Kemang Ditutup Sampai PPKM Selesai

Riza meluruskan, sanksi bagi Holywings Kemang dilarang beroperasi selama kebijakan PPKM berlangsung, bukan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal penutupan Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan. 

Riza meluruskan, sanksi bagi Holywings Kemang dilarang beroperasi selama kebijakan PPKM berlangsung, bukan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai," kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/9/2021) malam.

Penegasan Riza ini sekaligus meluruskan pernyataan Anies yang mengatakan bahwa Pemprov DKI membekukan izin usaha Holywings Kemang selama pandemi masih menyelimuti ibu kota.

"Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun (ditutup). Selama PPKM masih berlangsung, sementara itu keputusannya," terang Riza.

"Kemarin kan tulisan di situ udah jelas Selama PPKM," tegasnya lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus pelanggaran aturan yang dilakukan Holywings Tavern Kemang adalah bentuk pengkhianatan.

Sebab menurutnya di saat masyarakat berupaya setengah mati menahan diri untuk tetap di rumah berbulan - bulan, namun kelompok masyarakat dan pelaku usaha tertentu justru menyepelekan usaha tersebut.

Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta
Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta (instagram)

Holywings Kemang justru beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan batasan pengunjung, serta protokol kesehatan yang ditetapkan.

Atas hal itu, Anies menegaskan Pemprov DKI tak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha yang meremehkan upaya penanggulangan pandemi dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Pemprov DKI membekukan izin operasional Holywings Kemang selama pandemi di ibu kota. Artinya Holywings Kemang tak dibolehkan beroperasi selama Jakarta dilanda wabah Covid-19.

"Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies.

"Di Holywings, kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wagub DKI Luruskan Pernyataan Anies: Holywings Kemang Ditutup Hanya Selama PPKM, Bukan Pandemi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved