Menolak Rujuk, Wanita Asal Pontianak Dirudapksa Mantan Suami di Kamar Mandi

Rully menjelaskan, peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Senin (6/9/2021).

Editor: Ardhi Sanjaya
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi wanita diperkosa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menangkap seorang pria HS (40), asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) karena diduga merudapaksa mantan istrinya berinisial NR (38).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," kata Rully kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Rully menjelaskan, peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Senin (6/9/2021).

Saat itu, tersangka HS mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali.

Namun korban NR tidak mau, hingga akhirnya tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi.

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan," jelas Rully.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban NR melapor kepada kepolisian.

Atas perbuatanya, tegas Rully, tersangka HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tutup Rully.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Perkosa Mantan Istrinya karena Tak Mau Diajak Rujuk

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved