Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rumahnya Terancam Bakal Digusur, Rocky Gerung Berencana Gugat Balik Rp 1 Triliun

Dari sisi transaksi, Rocky Gerung secara tegas mengatakan, ia membeli tanah itu secara sah di mata hukum.

Editor: khairunnisa
Youtube/Geolive
yang pertama kali akan dilakukan Rocky Gerung kalau jadi presiden 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rumah milik aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam digusur.

Ancaman tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, jika Rocky tak segera mengkosongkan rumahnya selama 7x24 jam.

Rocky menyebut PT Sentul City telah menyerobot kepemilikan tanah yang sudah dibelinya secara sah.

Ia pun yakin bisa menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan mudah.

Jika menggugat balik perusahaan pengembang itu, ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.

Nominal itu diukur Rocky Gerung dari banyaknya kenangan di rumah itu, yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.

Baca juga: Risih Dicurigai, Yosef Ungkap Alasan Tak Hadiri Doa Bersama, Kondisi Kakak Korban Memilukan : Lelah

"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun. Dan Rp 1 ( satu rupiah) itu hak biaya materialnya. "

"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," ucap Rocky Gerung, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, rumah itu sangat berharga dari sisi kenangannya.

Bahkan, kata Rocky, sejumlah tokoh yang pernah datang, ingin kembali lagi mengunjungi rumahnya.

"Itu kan harga materiilnya apa sih, saya kumpulin barang bekasi di situ dan kemudian menjadi unik."

"Kalau dianggap mewah, kemewahan itu ada di dalam cara kita menikmati rumah."

"Rumah itu suasana. Semua orang yang ke situ selalu ingin kembali ke situ," katanya.

Tak sendirian, ancaman penggusuran itu juga menimpa hunian milik warga sekitar rumah Rocky.

Bahkan, sudah ada beberapa rumah milik tetangga yang dirobohkan.

Baca juga: Ini Penjelasan PT Sentul City Soal Rumah Rocky Gerung yang Terancam Digusur

"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ujarnya,

Kasus ini mengingatkan Rocky terhadap insiden serupa yang juga menimpa masyarakat lain.

Menurutnya, polemik kepemilikan tanah ini memperlihatkan kondisi Indonesia terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang merampas haknya sebagai rakyat.

"Ini satu paket yang memperlihatkan ketimpangan penguasaan tanah luar biasa. "

"Udah punya tanah segede-gede gitu, merampas hak rakyat yang sekedar punya lahan kecil," ucap Rocky.

Dibeli secara Sah sejak 2009

Dari sisi transaksi, Rocky Gerung secara tegas mengatakan, ia membeli tanah itu secara sah di mata hukum.

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."

"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky.

Rocky menyebut sudah merawat dan meninggali tanah itu sejak tahun 2009.

Yang artinya, dirinya menguasai tanah tersebut secara fisik.

"Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia dateng menyerobot."

"Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Di dalam hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky.

Baca juga: Rocky Gerung Sulap Kebun Singkong Sekitar Rumahnya di Bogor Jadi Hutan Lebat

Kuasa Hukum Rocky: Kita Laporkan ke BPN

Sementara itu, Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespons somasi dari Sentul City.

Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepadakementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita tiga minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN."

"Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021), melansir Warta Kota.

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Baca juga: Terancam Digusur Sentul City, Ini Suasana Rumah Rocky Gerung di Bogor

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.

Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.

Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung akan Gugat Rp 1 Triliun Bila Berencana Gugat Balik

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved