Buntut Kasus Saipul Jamil dan Skandal Seks Pegawai, KPI Didesak Dibubarkan, PSI : Sudah Gak Ada Guna

Banyak warganet yang mendukung hingga nama 'KPI Dibubarkan' sempat menjadi trending topic beberapa waktu yang lalu

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews
ilustrasi - 5 pegawai KPI terseret skandal Pelecehan Seksual, KPI minta dibubarkan 

Dia mengaku tak rela uangnya yang dibayarkan ke negara melalui pajak harus digunakan membiayai lembaga yang tak becus bekerja.

"Sebagai pembayar pajak, kami tidak rela uang kami dipakai membiayai lembaga yang performanya tidak becus dan tersangkut skandal seks. Di masa pandemi ini, lebih baik anggaran untuk KPI digunakan membantu rakyat," kata Dara.

"Apa yang dialami oleh MS adalah potret buram penanganan kekerasan seksual di negeri ini. Ini seperti melihat kasus Ibu Baiq Nuril terulang kembali."

"Tentu ini preseden buruk karena akan berpotensi membungkam korban-korban lainnya. Pihak kepolisian mestiny lebih berpihak pada korban," jelasnya.

Kuasa Hukum Benarkan Korban Diminta Damai dan Cabut Laporan

Anggota kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI, Rony E. Hutahaean membenarkan adanya pertemuan kliennya dengan terduga terlapor di Kantor KPI difasilitasi oleh pihak instansi.

Hal itu didasarkan pada tempat pertemuan kelima terlapor dengan MS yang terjadi di kantor KPI.

"Ya sudah pasti (difasilitasi), karena kan (bertempat di) kantor KPI," kata Rony saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9/2021), dikutip dari Tribunnews.

Diketahui, MS telah melakukan pertemuan dengan kelima terduga pelaku tanpa didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, kata Rony, terdapat rencana untuk kedua pihak melakukan perdamaian dengan persyaratan MS dapat mencabut laporannya.

"Setelah saya konfirmasi dengan klien kami bahwa rencana perdamaian yang ditawarkan kelima terduga pelaku itu adalah benar adanya dan itu adalah dilakuan pertemuan pada hari Selasa dan hari Rabu di kantor KPI Pusat," ucapnya.

Anggota Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean saat ditemui awak media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Anggota Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean saat ditemui awak media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Berdasarkan keterangan klien kami bahwa kelima terduga pelaku menawarkan perjanjian perdamaian di atas kertas dengan berbagai syarat."

"Salah satunya adalah klien kami disodorkan untuk mencabut surat laporan polisi di Polres Jakarta Pusat agar tidak dilanjutkan," sambung Rony.

Pada poin persyaratan selanjutnya kata Rony, MS diminta agar mengakui atau menyampaikan kepada media bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi.

"Atau kata lain bahwa dia harus meminta maaf kepada khalayak banyak bahwa dia tidak mengalami seperti apa yang diuraikan di dalam press releasenya dia," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved