Curigai Mobil Goyang, Petugas Kaget Lihat Aksi Youtuber Tak Pakai Celana Dalam, Kondom Jadi Bukti
Tak disangka, di dalam mobil tersebut ada pasangan non muhrim yang hendak berbuat mesum.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Awalnya mencurigai mobil goyang di pinggir lapang, betapa terkejutnya Satpol PP ketika memeriksa mobil tersebut.
Sebuah mobil Honda Civic warna putih itu terlihat bergoyang-goyang di sekitar Lapangan Merdeka Langsa dalam keadaan gelap gulita, di malam Jumat.
Penasaran, Satpol PP yang bertugas pun menghampiri mobil tersebut.
Tak disangka, di dalam mobil tersebut ada pasangan non muhrim yang hendak berbuat mesum.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin mengatakan, pemuda ini berinisial MA (20), merupakan YouTuber asal satu gampong di Kecamatan Langsa Lama, Aceh.
Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau bawah umur.
Anak baru gede atau ABG ini warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.
Keduanya diamankan polisi saat melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) pukul 23.30 WIB malam.
"Berawal dari patroli polisi, lalu mendapati mobil bergoyang dalam kondisi parkir," kata Aji di Kota Langsa, Aceh, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Rahasia Berdua di Kamar Mandi Dibocorkan Rizky Billar, Lesty Tahan Malu, Nagita Ngakak : Gak Kuat
Aji mengatakan, petugas melihat ke dalam mobil dan keduanya sudah tidak lagi memakai celana dalam.
Lalu mereka dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa.
Aji mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kronologinya berawal saat MA menelepon pasangannya untuk bertemu di Bambu Runcing.
Lalu mereka pergi membeli makan malam dan kembali lagi ke lokasi tersebut.
"Saat itulah diduga akan berbuat asusila di dalam mobil tapi tidak jadi karena ketahuan polisi yang sedang berpatroli," kata Aji.
FOLLOW:
Namun saat ditangkap, keduanya tidak memakai celana dalam.
Selain itu mereka mengakui akan melakukan hubungan suami istri.
Perbuatan mesum ini diakui sudah dua kali dilakukan di sekitaran kampus daerah tersebut.
"Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi.
Namun, pasangan perempuannya karena masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa," ujar Aji.
Baca juga: Buntut Kasus Saipul Jamil dan Skandal Seks Pegawai, KPI Didesak Dibubarkan, PSI : Sudah Gak Ada Guna
Kemudian, pada Jumat siang, petugas sudah menyerahkan sepasang pasangan yang diduga berbuat mesum kepada penyidik Polres Langsa.
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.
Langkah ini disebutkan Aji sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu beredar di media sosia, bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat
Dikatakan Aji Asmanuddin penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa ini melalui berita acara serah terima.

Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi, dan diterima Anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi.
Barang bukti yang diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi.
Selain itu, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic Nopol BK 1651 UC.
Baca juga: Tolak Tawaran Jadi Menteri Jokowi, Hotman Paris Ungkap Posisi Penting di Pemerintahan : Lebih Bebas
Baca juga: CCTV Ungkap Aksi Wanita Diduga Buang Bukti Pembunuhan, Rekam Detik-detik Pasca Jasad Tuti Ditemukan
Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan, MA dan N.
Kedua pelaku ini diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
"Pasal 23 : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan.
"Pasal 33 : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan."
(TribunBogor/TribunAceh)