Babak Baru Rocky Gerung VS PT Sentul City, BPN : Eksekusi Lahan Jangan Libatkan Satpol PP dan Preman

Kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung VS PT Sentul City memasuki babak baru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG  -- Kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung VS PT Sentul City memasuki babak baru.

Bahkan, permasalah ini telah didengar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ).

Seperti diketahui, Rocky Gerung mendapatkan surat somasi dari PT Sentul City atas lahan yang ditempatinya di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Keduanya saling klaim jika memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut.

Rocky Gerung diminta agar segera mengosongkan rumah tinggalnya di kawasan Sentul tersebut.

PT Sentul City Tbk., mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. (TA/RE)

Saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, PT. Sentul City membenarkan surat somasi tersebut bahkan sudah dilayangkan sampai yang ketiga kalinya.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan, surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 dilayangkan tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata David Rizar Nugroho saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (10/9/2021).

Somasi tersebut, kata dia, juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan Sentul City yang telah bersertifikat.

Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor.
Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Tuding Dokumen Palsu

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menuding bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) PT Sentul City palsu.

Haris menjelaskan bahwa kalau HGB itu disusun untuk memenuhi prosedur yang bolong-bolong dan salah, patut diduga HGB tersebut palsu.

"Patut diduga kuat, garis bawah, garis atas, diperterang hurufnya kata-kata saya, bahwa HGB itu patut diduga palsu," kata Haris Azhar kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Meski HGB itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Haris, hal itu bukan hal yang baru.

"Bahwa yang mengeluarkan BPN, bukan cerita baru bahwa BPN pejabatnya mengeluarkan dokumen palsu. Makanya kita gak ada urusan lagi sama Kabupaten Bogor, urusan kita sama Kementrian Agraria," kata Haris.

Haris yakin bahwa lahan yang didirikan rumah Rocky Gerung, statusnya kuat dilengkapi dengan akta jual beli dan surat tanah garapan yang jelas.

"Ini akan ada maraton panjang dan banyak kegiatan pemulihan haknya Pak Rocky dan warga dari mulai ke BPN, sampai kita menyiapkan langkah ke pengadilan," ungkapnya.

Jangan Asal Gusur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta jangan asal gusur lahan yang masih bersengketa kepemilikannya.

Apalagi, saat melakukan eksekusi melibatkan Sapol PP atau preman.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mentakan, jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya saat menanggapi kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City dalam acara Kabar Petang Pilihan TV One, Minggu (12/09/2021)

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujarnya.

Lebih lanjut Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan jika ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Rocky Gerung Emosi

Terkait rumahnya di Sentul Bogor yang terancam digusur oleh Sentul City, Rocky Gerung sempat emosi disebut beli lahan dari seorang kriminal.

"Disebut di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal, apa segala macem. Sentul City itu yang biangnya kriminal," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di Sentul, Bogor, Senin (13/9/2021).

Rocky bahkan menyebut terkait kasus korupsi yang melibatkan Sentul City.

"Yang punyanya ditangkep KPK dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba jadi 2,5 tahun tuh," kata Rocky.

Rocky Bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di rumahnya yang terancam digusur di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9/2021).
Rocky Bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di rumahnya yang terancam digusur di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menuding bahwa Sertifikat Hak

Rocky Gerung menambahkan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal dirinya sendiri, tapi juga melibatkan 90 kepala keluarga (KK) atau 6000 orang yang mengalami nasib yang sama.

"Saya sudah seminggu ini seolah-olah mempertahankan hak yang bukan punya saya, dan hanya saya yang dianggap begitu terutama oleh cebong-cebong yang berkeliaran di media sosial itu," kata Rocky Gerung.

Dia mengatakan bahwa penguasa ingin memisahkan kasus ini dari kasus rakyat.

"Selain saya mempertahan hak saya dan warga di sini, saya mempertahankan hak pohon untuk menjadi sarang burung, hak air untuk mengalir ke dapur emak-emak di Bojongkoneng," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Damanhuri/Naufal Fauzy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved