Habis Rp 3 Miliar Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Bongkar Gaji dan Tunjangan : Mohon Maaf Senior
Krisdayanti merupakan anggota DPR Komisi IX yang menaungi bagian kesehatan dan ketenagakerjaan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta lima kali dalam setahun," kata KD.
Namun KD menuturkan, ada tanggungjawab atas gaji yang ia terima, di mana tugasnya adalah menampung aspirasi masyarakat sebagai anggota DPR.
“Kami juga harus menyerap aspirasi di 20 titik, itu kehadiran kita. Mohon maaf kepada senior saya kalau saya salah. Artinya saya upayakan semaksimal mungkin. Saya akan tergetar hati saya kalau tidak menyampaikan nilai-nilai kemasyarakatan," tambarnya.
Tapi tak cuma itu, KD mengatakan jika ia masih menerima uang atas kunjungannya ke daerah pemilihan. Kurun setahun, ia bisa menerima lebih dari Rp1 miliar.
"Kunjungan dapil, Rp140 juta, itu 8 kali setahun," katanya.
Jumlah tersebut diungkap KD sudah sangat sederhana lantaran ada penyaluran sembako dan bantuan lainnya yang diberikan kepada masyarakat.
"Itu sudah sangat simpel. Sembako dan lainnya harus dikucurkan seperti air. Kehadiran kami (anggota DPR) sangat dibutuhkan setiap saat, bukan dalam kondisi seperti ini saja (pandemi,red). Orang anggarannya ada," kata dia.(*)
Dana Aspirasi
Artis sekaligus anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti (KD) mengklarifikasi pernyataannya mengenai gaji ratusan anggota dewan, termasuk dana reses.
Sebelumnya, pernyataan KD mendapat sorotan karena blak-blakan mengakui jika anggota dewan mendapat gaji ratusan juta setiap bulan.
Krisdayanti menambahkan bahwa pendapatan ratusan juta itu juga termasuk dana reses atau dana aspirasi.
Dana tersebut digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Anggota Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, anggaran reses itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ucapnya.