Digugat Warga, Ini PR Anies Baswedan Usai Divonis Bersalah oleh Pengadilan

PR ini datang dari hasil gugatan warga terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini memiliki sederet pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mewujudkan udara bersih di Ibu Kota.

PR ini datang dari hasil gugatan warga terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Kamis (16/9/2021) kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Anies Baswedan Pamer Progres Terkini Pembangunan JIS Markas Persija, Ini Foto-foto Kemegahannya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.

Namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata hakim Saifuddin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II juga mendapat sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selanjutnya, majelis hakim menghukum Menteri Kesehatan selaku tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara.

Lalu, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat IV diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Selanjutnya, majelis hakim menghukum Menteri Kesehatan selaku tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara.

Lalu, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat IV diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Langgar Hukum Polusi Udara di Jakarta, Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah, Ini Sanksinya

PR untuk Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pekerjaan rumah paling banyak. Majelis hakim menghukum Anies selaku tergugat V untuk melakukan sejumlah hal, yaitu:

A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:

  • Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.
  • Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.
  • Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
  • Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
  • Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi: 

  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
  • Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Pengamat Sebut Anies Baswedan Bakal Kesulitan Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

"Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," ujar hakim Saifuddin.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat.

Anies juga diminta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

Artikel ini tayang di kompas.com dengan judul Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved