Kabar Artis

Anaknya Dipenjara, Ibunda Savas Berurai Air Mata Datangi Rumah Atta Halilintar : Kami Orang Susah

Polisi lalu menindaklanjuti laporan Atta Halilintar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tayang:
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Instagram
Anaknya dipenjara gara-gara dilaporkan Atta Halilintar, ibunda Savas datangi rumah suami Aurel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tangis Solma, ibunda Savas Fresh tak terbendung saat mendatangi rumah Youtuber ternama Atta Halilintar.

Jauh-jauh dari Palembang, Solma menangis seraya memohon agar Atta Halilintar mencabut laporan terhadap anaknya, Savas.

Bersama anaknya yang lain, Solma pun memilih untuk menunggu Atta Halilintar di depan rumah karena tak diizinkan masuk

Diwartakan sebelumnya, Atta Halilintar melaporkan Savas atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sosial media.

Diketahui, Savas menuding ibunda Atta, Lenggogeni Faruk berhutang 30.000 Euro atau Rp 400 juta pada seseorang bernama Ummi Aviv.

Akibat laporan Atta Halilintar tersebu, Savas kini ditahan polisi.

Terkait laporannya ini, Atta sempat mendatangi Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (17/9/2021), malam.

Kedatangan Atta ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan soal tudingan miring dari Savas pada keluarganya.

Di hadapan awak media, pria berusia 26 tahun ini menyampaikan alasan melaporkan Savas.

Baca juga: 4 Bulanan Aurel, Azriel Girang Lihat Adiknya Kumpul, Perlakuan Ashanty ke Anak Krisdayanti Disorot

Sebelumnya sempat memaafkan, kini ia mengaku marah dan pilih membuat laporan ke polisi.

"Manusia kan punya batas sabarnya juga, mungkin dari setahun lalu kita memaafkan,"

"Tapi makan ke sini kok marwah keluarga jadi nggak ada gitu," kata Atta Halilintar dikutip dari YouTube KH Infotainment Sabtu (18/9/2021).

Menurut Atta, Savas bahkan sempat memberikan ancaman pada keluarganya.

Mulai dari mengancam akan membongkar aib sampai memberikan doa buruk pada calon buah hatinya.

"Kok malah keluar bahasa-bahasa yang entah mengulik kehamilan (istri) saya, ada yang bilang mengancam mengeluarkan video aib-aib, mengancam masa lalunya Aurel mau disebar," ujar Atta Halilintar.

Savas dan Atta Halilintar. Savas dipenjara gara-gara dilaporkan Atta Halilintar ke polisi atas kasus pencemaran nama baik
Savas dan Atta Halilintar. Savas dipenjara gara-gara dilaporkan Atta Halilintar ke polisi atas kasus pencemaran nama baik (kolase Instagram)

Ibunda Savas Datangi Rumah Atta

Anaknya ditahan polisi, ibunda Savas pun akhirnya bertindak.

Dikutip TribunnewsBogor.com, Solma ibunda Savas datang ke kediaman Atta dan Aurel Hermansyah, Sabtu (18/9/2021).

Tiba di depan rumah Atta Halilintar, Solma dan kakak Savas tak diperbolehkan masuk.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Ternyata Yosef Minta Danu Lakukan Ini Sebelum Polisi Datang ke TKP Pembunuhan

"Pak tolong Pak. Keluarga dari Savas, ini ibunya," ujar kakak Savas kepada satpam rumah Atta Halilintar dilansir dari cumi cumi indigo.

"Ntar Saya bilangin. Jangan masuk Pak," kata satpam rumah Atta.

"Bilang sama Pak Atta Pak. Bentar aja Pak," pinta kakak Savas.

Tampak pilu, Solma ibunda Savas pun berurai air mata saat mengungkap nasib anaknya.

Diakui Solma, ia tahu anaknya ditangkap polisi baru-baru ini.

Tanpa pikir panjang, Solma bergegas datang ke Jakarta.

"Syok banget namanya orangtua. Disurati dari polisi. Kalau bisa, mencabut laporan itu, damai, Savas bisa gabung bersama Kami lagi," ungkap Solma.

Anaknya dipenjara gara-gara dilaporkan Atta Halilintar, ibunda Savas datangi rumah suami Aurel
Anaknya dipenjara gara-gara dilaporkan Atta Halilintar, ibunda Savas datangi rumah suami Aurel (kolase Instagram)

Kedatangan Solma ke Jakarta bukan tanpa alasan.

Solma ingin bertemu Atta Halilintar untuk meminta sang Youtuber mencabut laporannya terhadap Savas.

"Mau mohon maaf kepada Atta, cuma itu aja. Saya harap laporan dicabut. Kami orang susah," imbuh Solma.

Baca juga: Ogah Bertemu Yosef, Yoris Ngaku Dikejar Saat Jadi Saksi Pembunuhan Tuti Amel : Disuruh Tanda Tangan

Mengenai kelakuan Savas yang memfitnah Atta, Solma mengaku tak tahu menahu.

"Kami enggak tahu siapa Umi Afif. Enggak tahulah Saya. Udah empat hari di sini. Tinggal di kontrakan," imbuh Solma.

Tak diizinkan masuk, Solma mengaku akan terus menunggu Atta Halilintar di depan rumah.

"Biar malam, biar besok, Kami akan tidur di sini. Yang penting saya ingin ketemu sama Atta. Biar saya mati di sini juga. Saya harus ketemu dia (Atta Halilintar)," ujar Solma sambil menangis.

Hingga akhirnya, perjuangan Solma tak sia-sia.

Menunggu beberapa jam di depan rumah, ibunda Savas akhirnya boleh masuk ke rumah Atta Halilintar.

Savas Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan kronologi kasus dugaan fitnah terhadap Youtuber Atta Halilintar dan keluarganya.

Azis mengatakan, Atta dan keluarganya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar satu bulan lalu.

Disalahkan Atta Halilintar karena momen berdua di ranjang gagal, Aurel sewot ucapkan ini
Disalahkan Atta Halilintar karena momen berdua di ranjang gagal, Aurel sewot ucapkan ini (kolase Youtube/Instagram atta halilintar)

"Sekitar sebulan atau dua bulan yang lalu bahwa ada pelaporan yang disampaikan oleh saudara Atta bahwa yang bersangkutan bersama seluruh keluarganya dicemarkan nama baiknya," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

"Yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE ya. Ranah disampaikan melalui media sosial yaitu Instagram, Youtube maupun TikTok," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Pria Buat Pagar Rumah dari Kolam Ikan, Habiskan Biaya Hingga Rp 50 Juta

Polisi lalu menindaklanjuti laporan Atta Halilintar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Lewat penyelidikan dan penyidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi Savas yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Atta Halilintar.

"Setelah kita mengidentifikasi pelaku, kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Azis.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved