Muhammad Kece Babak Belur Dianiaya di Rutan Bareskrim, Propam Bakal Gelar Perkara Dugaan Kelalaian

Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkara dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim Polri akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/istimewa
Penampakan M Kece. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Propam Polri bakal melakukan gelar perkara dugaan kelalaian petugas rumah tahanan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkara dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim Polri akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Irjen Sambo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Dalam kasus ini, kata Sambo, Propam telah memeriksa sedikitnya 4 petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Mereka semua petugas yang berjaga ketika insiden penganiayaan tersebut terjadi.

"Sementara 4 petugas jaga tahanan telah diperiksa terkait kejadian penganiayaan terhadap tahanan," jelasnya.

Selain itu, Sambo menuturkan Propam Polri juga bakal memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor dalam kasus tersebut.

"Propam Polri juga akan meminta keterangan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga perintahkan petugas Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, berpangkat bintara untuk mengganti gembok kamar tahanan Muhammad Kece dengan gembok khusus milik 'Ketua RT'.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan permintaan Irjen Napoleon itu pun diturutin oleh petugas Rutan Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece) (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Dijelaskan Andi, alasan petugas Rutan menuruti perintah mengganti gembok itu karena masih menganggap Irjen Napoleon berpangkat jenderal bintang dua.

"Kita tau bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya bintara. Sementara pelaku ini pangkatnya Pati Polri. Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Andi memahami petugas Rutan Bareskrim berpangkat Bintara itu dinilai telah salah menuruti permintaan Irjen Napoleon. Namun, dia juga memahami psikologis yang dialami petugas penjaganya tersebut.

"Equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Nah tetapi kalau kondisi psikologis gak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi di mana seorang pati meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan Propam Polri juga tengah memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri yang berjaga. Khususnya terkait kemungkinan ada pelanggaran kode etik dan profesi yang telah dilakukan personel yang berjaga.

"Tentu proses ini juga sedang didalami teman-teman Propam untuk lihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika atau disiplin terkait dengan proses jaga tahanan," katanya.

(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved