Oknum Guru Madrasah di Bogor Dibekuk Polisi, Terlibat Kasus Investasi Bodong Rp 23 M

Tersangka merugikan para warga yang totalnya mencapai sekitar Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang pelaku jalankan.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong.

Tersangka merugikan para warga hingga mencapai Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang pelaku jalankan.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ulah tersangka ini dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.

"Tersangka ini guru di Sukajaya, guru madrasah," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021).

Dalam investasi bodong pertama yang dilakukan, tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.

Namun tersangka rupanya tidak mampu membayar profit tersebut.

"Total korbannya 837 korban, dengan dana kerugian semuanya kurang lebih Rp 15,8 Miliar," kata Harun.

Dalam investasi bodong kedua yang dijalankan, tersangka membuka arisan sembako dengan jumlah dana yang disetorkan warga sekitar Rp 7,5 Miliar

"Dengan dua investasi bodong ini, (kerugian) dana nasabah total Rp 23.430.269.134," kata Harun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop dan yang lainnya.

"Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar, maksimal Rp 200 Miliar," ungkap Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved