Soal Sengketa Tanah Rocky Gerung vs Sentul City, BPN Harap Diselesaikan Secara Kondusif
Sepyo Achanto mengatakan bahwa terkait masalah sengketa tanah antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City sudah dibahas bersama Pemkab Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan bahwa terkait masalah sengketa tanah antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City sudah dibahas bersama Pemkab Bogor.
BPN dan Pemda meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kondusif.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," kata Sepyo Achanto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Untuk memastikan terkait tanah yang bersengketa tersebut, BPN akan melakukan inventarisir.
Termasuk terkait warga-warga yang mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," kata Sepyo.

Dia menuturkan bahwa tanah yang bersengketa ini memang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Sentul City.
Sertifikat HGB tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun yang nanti bisa diperpanjang lagi atau tidak oleh si pemilik HGB.
Sepyo juga membantah bahwa HGB yang dikeluarkan BPN tersebut palsu.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," kata Sepyo.
Meski begitu, demi kondusifitas Kabupaten Bogor, pihaknya bersama Pemda berencana akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama pihak-pihak yang bersengketa.