Korban Investasi Bodong di Sukajaya Bogor Capai 937 Orang, Diduga Masih Ada Pelaku Lain
Korban ini tercatat dalam rekapan dua program penipuan yang dijalankan tersangka I alias Iwong tersebut.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRUBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Korban penipuan investasi atau investasi bodong dari seorang pelaku oknum guru madrasah di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor capai 937 orang.
Korban ini tercatat dalam rekapan dua program penipuan yang dijalankan tersangka I alias Iwong tersebut.
Yakni investasi bodong berprofit 40 persen yang korbannya mencapai 837 orang dan program arisan dan sembako yang korbannya mencapai sekitar 100 orang.
Diakui polisi, sementara ini, jumlah korban dari kasus penipuan investasi dengan kerugian Rp 23,4 Miliar ini masih belum bertambah.
"Sementara (jumlah korban) itu," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (27/9/2021).
Kasus tersebut kini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Bogor pasca tersangka oknum guru madrasah I alias Iwong ditangkap di Sumedang karena sempat kebur.
Tidak menutup kemungkinan, tersangka dari kasus penipuan investasi ini lebih dari satu orang.
"Tidak menutup kemungkinan tersangkanya yang bertambah," kata Handreas.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong asal Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena kasus investasi bodong.
Tersangka ditangkap setelah merugikan para warga total sekitar Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang pelaku jalankan.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ulah tersangka ini dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.
"Tersangka ini guru di Sukajaya, guru madrasah," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021) lalu.
Dalam investasi bodong pertama yang dilakukan, tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.
Dalam investasi bodong kedua yang dijalankan, tersangka membuka arisan sembako dengan jumlah dana yang disetorkan korbannya total sekitar Rp 7,5 Miliar.
Namun tersangka tidak membayar profit yang dijanjikan kepada para korbannya tersebut.
"Dengan dua investasi bodong ini, (kerugian) dana nasabah total Rp 23,4 Miliar," kata Harun.
Uang puluhan Miliar Rupiah tersebut pun telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Bahkan tersangka juga memakainya untuk main aplikasi trading Binomo.
"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti salah satu situs trading, Binomo, yang kemudian tersangka rugi sebesar Rp 2 Miliar kurang lebihnya. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayarkan profit-profit itu," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga menghabiskan uang tersebut dengan membeli tanah seluas 3 Hektare di wilayah Sukajaya, dua unit motor dan lain-lain.
"Uangnya habis, di rekening-rekeningnya tinggal Rp 200 ribuan. Kita masih mengembangkan perkara ini. Sementara masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Harun.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop, 6 berkas AJB, 1 berkas SHM dan yang lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 Miliar.