Cara Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Berlanjut Tahun 2022

cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Ardhi Sanjaya
Dok. Kredivo via kompas.com
Ilustrasi - cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id yang akan berlanjut di tahun 2021.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, Selasa (28/9/2021), bansos PKH dipastikan akan berlanjut pada tahun 2022.

Hal ini setelah Komisi VIII menyetujui anggaran Kementerian Sosial Tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun, Senin (20/9/2021). 

Diantara anggaran yang disetujui itu termasuk anggaran bansos sebesar Rp 74,08 triliun.

Adapun jenis bansos yang disetujui termasuk di dalamnya Program Keluarga Harapan (PKH). 

“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67%) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” kata Mensos.

Untuk diketahui, Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari Kompas.com, berikut besaran bansos PKH dalam 1 tahun:

- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:

- Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved