Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Menantu Penjarakan Mertuanya yang Berusia 72 Tahun, Ngaku Lebam Setelah Ketahuan Merekam Obrolan

Kini Muzakir (72) pun sudah mendekam di tahanan Mapolsek Arcamanik atas laporan dari menantunya, Arianto (32).

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria melaporkan mertuanya sendiri ke Polisi.

Ia melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik atas tuduhan penganiayaan.

Kini Muzakir (72) pun sudah mendekam di tahanan Mapolsek Arcamanik atas laporan dari menantunya, Arianto (32).

Istri Muzakir, Ema Siti Zaenab (49) menerangkan Arianto dan istrinya, Fitri, dipercaya untuk mengelola percetakan dan penerbitan milik Muzakir.

Dua tahun bekerja, Arianto dan Fitri menunjukan kinerjanya dengan baik.

Malah menurut Ema, mereka berdua bahkan sampau menjual aset perusahaan.

Arianto menjual mobil dan mesin percetakan milik perusahaan.

Menurut Ema, Muzakir bahkan sampai ditagih utang oleh anaknya sendiri, Fitri.

Utang tersebut merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola perusahaan sebesar Rp 258 juta.

Sampai kemudian ada isu Muzakir akan melaporkan Fitri ke Polisi.

"Ada isu kalau suami saya akan melaporkan Fitri ke Polisi," kata Ema seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di kawasan Arcamanik.

Arianto berniat menanyakan kebenaran informasi soal Fitri akan dilaporkan ke Polisi.

Arianto yang datang sendiri bertemu dengan Muzakir.

Ketika itu juga ada karyawan Muzakir, Ade, Jajang dan Marzuki.

Menurut Ema, saat sedang berbincang Arianto ketahuan merekam perbincangan dengan Marzuki.

"Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," katanya.

Ema Siti Zaenab bersama kuasa hukumnya Hilmi Dwiputra Nur Esa.
Ema Siti Zaenab bersama kuasa hukumnya Hilmi Dwiputra Nur Esa. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Ade dan Jajang lalu tak terima.

Mereka meminta Arianto untuk menghapus rekaman tersebut.

"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Arianto ini dipegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," katanya.

Keributan itu menurut Emas hanya berlangsung sebentar saja.

Mereka kemudian melanjutkan perbincangan.

Namun saat Muzakir dan tiga orang lain lengah, Arianto justru pergi.

Bukan pulang ke rumah, Arianto ternyata mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tindakan Muzakir dan tiga karyawannya.

Arianto melaporkan Muzakir atas tuduhan pengeroyokan.

Atas laporan tersebut, Muzakir kemudian ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.

Muzakir dan karyawannya, Muzakir pun kini ditahan.

Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun kata Ema, Arianto dan Fitri tetap berkukuh tak mau berdamai.

"Mereka menolak untuk penyelesaian secara damai," katanya.

Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir, karena alasan kondisi kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.

"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," ujar Hilmi.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto membenarkan tengah menahan Muzakir.

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Tribunnews.com)

Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.

"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.

Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.

"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir nya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya.

Deny menerangkan akibat tindakan tersebut, Arianto menderita luka lebam.

"Lebam-lebam tapi tidak parah," kata Deny.

Menurut Deny, luka lebam yang diderita Arianto berada di sekitar wajah dan itu tidak membuatnya harus dirawat di rumah sakit.

"Lebam di muka. Enggak (dirawat)" katanya.

Sementara Muzakir sendiri kini dirawat di Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung.

Ia dirawat karena didiagnosa mengalami pembengkakan jantung.

Menurut Ema Siti Zaenab, Muzakir dirawat sejak Rabu (29/9/2021).

"Saya sama anak dan ada polisi (berjaga di Rumah Sakit)," ujar Siti Zaenab saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).

Muzakir ditahan polisi setelah menantunya, bernama Arianto melaporkan ke Polisi dengan dugaan pengeroyokan.

Menurut Ema, pada saat kejadian suaminya itu tidak melakukan penganiayaan apapun terhadap Arianto.

"Suami saya tidak memukul seperti apa yang dilaporkan Ari (pelapor)," katanya.

Tribun Jabar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved