Segera Cek Penerima BLT Subsidi Gaji, Klik kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan. Kemudian, Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar 1 juta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Kemudian, Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar 1 juta.
Diketahui, penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) telah memasuki tahap ke-5.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BSU telah disalurkan kepada 4.9 juta pekerja.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ia juga memastikan dana BSU tidah dikenakan potongan apapun, termasuk biaya potongan administrasi.
“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida Fauziyah.
BSU akan disalurkan melalui bank himbara di antaranya, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman kemnaker.go.id.
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji yang dikutip dari kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)
4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login
5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Selain itu, penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat juga mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara mengecek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
3. Lalu klik saya bukan robot
4. Kemudian Klik lanjutkan
5. Jika terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan notifikasi
Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana tahap penyaluran BSU?
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:
Tahap Penyaluran BSU:
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Oktavia WW)