Video Risma Marahi Petugas PKH Viral, Pengamat Bereaksi : Awalnya Keren, Lama-lama Jadi Doyan Marah
Aksi marah-marah yang dilakukan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini baru-baru ini kembali menyita perhatian publik.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Fajar pun mengaku tak keberatan dengan sikap Mensos Risma yang memarahinya di depan publik.
"Beberapa media juga bertanya kepada saya, apakah saya keberatan dengan tindakan kemarin? Saya membalas tidak."
Baca juga: Menteri Risma Kesal Dengar Ibu-ibu Curhat soal Bansosnya Dipotong : Oleh Siapa ? Sebut Namanya
Baca juga: Pastikan Bansos telah Tersalur, Mensos Risma Turun Langsung ke Purwakarta, Blusukan ke Gang Sempit
"Tidak mungkin saya memarahi orang tua yang memarahi saya, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” kata Fajar, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Pemprov Gorontalo, Senin (4/10/2021).
Kemudian, Fajar menjelaskan duduk perkara persoalan yang terjadi saat itu.
Ketika itu, katanya, ada 26 nama penerima PKH yang dipertanyakan oleh kepala desa kenapa uangnya belum masuk.
Fajar menjelaskan, hal itu karena nama-nama tersebut belum masuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kementrian Sosial.
"Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," beber Fajar.
Menerima penjelasan itu, Risma bertanya kepada staf kementerian yang menjawab datanya ada.
Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.
"Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendengar hal itu ibu menteri langsung berdiri ke arah saya."
"Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan," lanjutnya.
Setelah kejadian tersebut, Fajar sudah mengklarifikasi kepada Mensos Risma.
Ia menjelaskan jika daftar 26 nama nama tersebut masih ada di aplikasi e-pkh.
Sebagian besar di antaranya merupakan penerima perluasan (PKH baru penambahan) tahun 2021.
"Nama-nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021," imbuhnya.