Akhirnya Buka Suara, Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandungnya Ungkap Ketakutan, Ini Pengakuannya
Kabar terbaru, Polri bersedia membuka kembali kasus dugaan perkosaan oleh ayah kandung tersebut.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Apabila pelakunya adalah seorang anggota aparatur sipil negara, ia terhitung mencemarkan korps ASN.
"Bisa diberhentikan tidak hormat," kata dia.
Sayangnya, Tjahjo menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan ke Kemenpan RB.
"Yang berwenang kepolisian dan belum ada laporan ke Kemenpan RB," tuturnya.
Tjahjo meyakini apabila ada laporan dan cukup bukti, kepolisian pasti akan memprosesnya.

Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
Baca juga: Kisah Pilu Istri Ditinggal Suami Setelah Lahiran, Rahasia Besar Sang Pria Akhirnya Dibongkar Mertua
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Kombes Pol E Zulpan.
Pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar Kombes Pol E Zulpan.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujar Kombes Pol E Zulpan.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.