Datangi Rumah Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Kapolres Luwu Timur Janji Usut Kasus dengan Profesional
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada tiga anak kandungnya di Kabpaten Luwu Timur menyita perhatian publik.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan
Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya turun tangan soal kasus 'tiga anak saya diperkosa' yang belakangan viral karena dihentikan penyelidikannya oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya menurunkan Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan asistensi terkait penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur.
Menurut Argo, tim Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri juga telah diberangkatkan ke Polda Sulawesi Selatan pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).
"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim Polri berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Viral Kasus Ayah Kandung Rudapaksa 3 Anaknya, Mabes Polri : Penyelidikan Bisa Dibuka Kembali
Baca juga: Kakek di Banyuasin Rudapaksa Cucu hingga Hamil, Ternyata Anaknya Juga Jadi Korban Sampai Melahirkan
Namun demikian, Argo enggan menjelaskan apakah kasus itu nantinya akan diambil alih oleh Mabes Polri.
Yang jelas, tim Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan asistensi terlebih dahulu.
"Ke Polda Sulsel untuk asistensi yang telah dikerjakan. Asistensi kasus pencabulan anak," tukasnya.
Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga.
Ia melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku tidak lain adalah mantan suaminya atau ayah kandung ketiga korban.
Diketahui pula bahwa terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.