Daftar Gaji Guru yang Lolos Seleksi PPPK 2021 Golongan I - XVII : Selain Gaji Pokok, Dapat Tunjangan

Guru PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id via Tribunnews
seleksi CPNS dan PPPK 2021 melalui situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN- PPPK 2021 telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Mengutip kemdikbud.go.id, sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama.

Nantinya, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan hak berupa tunjangan, diantaranya:

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan struktural;

- Tunjangan jabatan fungsional;

- Tunjangan lainnya.

Sementara besaran gaji yang diterima seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentng Gaji dan Tunangan PPPK, yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Artikel ini tayang di Tribunnews Terkait PPPK

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved