Bantah Haris Azhar, Luhut Ungkap Pengakuan Penting soal Tambang di Papua: Staf Bilang Gak Bagus Pak
Luhut membenarkan kalau dirinya sempat tawari dan menyetujui untuk berbisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Luhut sebelumnya memberikan kesempatan melalui somasi yang dilayangkan dua kali. Namun, Haris dan Fatia urung menanggapi somasi agar meminta maaf secara terbuka hingga berujung pada pelaporan polisi.
Dalam laporannya, kedua terlapor tersebut diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Baca juga: Menko Luhut Minta Anak-anak Muda Berinovasi Kembangkan Industri Game di Tanah Air
Baca juga: Disebut Lakukan Pembungkaman Kritik, Luhut Tantang Haris Azhar Lakukan Ini: Biar Dia Bayar Rp 100 M
Haris Azhar Dituding Minta Freeport Saham ke Luhut
Polemik antara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kian memanas.
Kali ini, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menuding Haris Azhar meminta saham PT Freeport.
Hal itu disampaikan oleh Juniver Girsang pada acara Mata Najwa, Rabu (29/1/2021) malam.
Menurutnya, permintaan saham itu dilakukan oleh Haris Azhar kepada Luhut.
Pernyataan itu pun sampai menarik perhatian Najwa Shihab, karena bisa jadi dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir dari Youtube Najwa Shihab Kami (30/9/2021), Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, sampai detik ini kliennya tidak pernah mendapatkan informasi untuk sampai ke kesimpulan dirinya telah melakukan fitnah.
"Jadi apa yang dilakukan masih dalam kerangka kebenaran, karena seluruh data yang diperbincangkan dalam report ini, sampai detik ini tidak pernah dibahas atau dibantah, apakah memang terkait atau tidak," kata dia.
Pihaknya pun meminta kejelasan Luhut mengenai hal tersebut.

"Jadi selama ini Pak Luhut cuma bilang tidak punya tambang, tapi tidak punya penjelasan yang lebih lanjutnya. Jadi bagaimana Haris Azhar bisa mengkoreksi kalau tidak ada data pembanding mengenai hal tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mempertanyakan di mana kliennya harus membantah kajian tersebut.
"Medianya di mana? Anda kan bukan media cetak, Anda kan yang menyiarkan bukan di media elektronik, itu ada hak bantah," kata dia.
Selain itu, ia pun secara terang-terangan mengatakan soal kedatangan Haris kepada Luhut untuk meminta saham.