Diramalkan Akan Tewas Kecelakaan, Ayah Nekat Rudapaksa Anak Gadisnya, Demi Terhindar Nasib Buruk
Menurut ahli feng shui, nasihat itu agar ia terhindar dari kecelakaan yang mengancam jiwa pada 2019.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Seorang pria divonis bersalah Senin (18/10/2021) dan dijatuhi hukuman penjara 23 tahun karena memperkosa anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Kepada pengadilan di Malaysia, pria berusia 50 tahun ini mengaku ia memperkosa anak gadisnya yang berusia 11 tahun, setelah dinasihati master feng shui.
Berdasarkan informasi di pengadilan, peristiwa ini bermula pada September 2008.
Saat itu, pria ini berkonsultasi dengan ahli geomansi China atau feng shui di Malaysia.
Ahli feng shui menyarankan agar pria tersebut berhubungan intim dengan seorang perawan sebelum akhir 2018 “agar bisa melihat darah”
Menurut ahli feng shui, nasihat itu agar ia terhindar dari kecelakaan yang mengancam jiwa pada 2019.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Selasa 19 Oktober 2021, Aquarius Jangan Campur Keuangan dalam Percintaan
Ahli feng shui menawarkan untuk membantunya mendapatkan apa yang dibutuhkan dengan bayaran 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 6,7 juta) untuk menghindari tragedi yang menimpanya.
Namun, pria itu menolak tawarani itu karena ia tidak memiliki cukup uang.
Pria yang bekerja sebagai asisten toko ini berdomisili di sebuah flat dengan empat kamar.
Ia tinggal bersama keluarganya, yang terdiri dari istrinya, saudara laki-lakinya, korban dan kakak perempuan korban,
Di pengadilan, kuasa hukum pria ini mengatakan kliennya sangat terganggu atas ramalan ahli feng shui itu.
FOLLOW:
Menurut jaksa, terdakwa mulai merasakan hasrat seksual terhadap putrinya yang berusia 11 tahun pada Oktober 2018.
Saat itu, ayah dan anak ini terlibat kontak fisik saat bermain kuda-kudaan.
Pria ini kemudian melecehkannya dan memaksanya agar tidak memberitahu siapapun.
Sejak saat itu, putrinya mulai menghindari tidur dengannya. Putrinya memilih tidur dengan ibu atau saudara perempuannya.
Hilang kesempatan berduaan dengan putri bungsunya di malam hari, ungkap di pengadilan, pria ini menemukan kesempatan pada siang hari, pada akhir pekan, atau selama liburan sekolah.
Baca juga: Keanehan Tragedi Susur Sungai, Ditolong Sosok Berkerudung dan Ditegur Pemancing : Tempatnya Angker
Suatu saat antara Oktober dan Desember 2018, ketika ibu dan saudara perempuan korban sedang berbelanja bahan makanan, terdakwa masuk ke kamar tidur korban dan memperkosanya.
Putrinya memintanya berhenti karena kesakitan. Pas saat itu, seperti perkiraannya, istri dan putri sulungnya pulang.
Terdakwa mengulangi perbuatannya sebelum Desember 2018 ketika korban seorang diri di rumah bersamanya.
Korban tidak memberi tahu ibu atau saudara perempuannya. Ia tidak ingin orang tuanya bertengkar atau bercerai.
Selain itu, ia juga takut ibunya akan memarahi atau bahkan menyalahkannya.
Sebelumnya, ibunya berulangkali mengingatkan kepada dirinya agar tidak membiarkan siapapun menyentuhnya atau ia jangan tanpa busana di depan orang lain.
Jaksa mengatakan, pengalaman ini membuat korban sedih dan bingung apa yang akan dilakukan. Ia tidak bisa memberi tahu ibunya, yang selama ini orang paling dekat dengannya dalan keluarga.
Kasus ini terungkap saat perilaku korban memburuk di sekolah pada Agustus 2019.
Korban tertangkap sedang minum minuman keras, menggunakan rokok elektrik, dan mogok ketika ditanyai guru.
Ia mengaku bahwa ayahnya telah “menjamahnya”.
Pihak konselor sekolah dan Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga pun bertindak.
Petugas membawa korban membuat laporan ke polisi pada 29 Agustus 2019.
Ia selalu teringat atas tindakan ayahnya itu saat mengikuti ujian akhir Sekolah Dasar, ia selalu menangis saat diajak bicara tentang pelecehan tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menangkap ayahnya. Pemeriksaan oleh psikater menunjukkan ayahnya tidak memiliki kelainan jiwa.
Namun pelaku mengatakan kepada psikiater bahwa dia telah merencanakan untuk berhubungan seks dengan korban setelah mendengar ramalan ahli feng shui.
"Dia tidak bisa menjelaskan mengapa dia memilih korban, tetapi mengakui bahwa dia terangsang secara seksual olehnya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Joshua Lim.
Ia dijatuhi hukuman penjara 23 tahun, termasuk satu tahun penjara pengganti hukuman cambuk karena usianya tidak memungkinkan.
Pertimbangan yang memberatkannya karena pelaku dengan sengaja mencari peluang melakukan aksinya saat anggota keluarga sedang tidak di rumah.
Selain itu, ia dinilai memanfaatkan putrinya untuk menghindari musibah terhadap dirinya.
Sebelumnya, kuasa hukum pelaku, Audrey Koo, meminta keringanan hukuman, yaitu tak lebih dari 19 tahun.
Ia berdalih bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan menyadari kebodohannya.
"Dia benar-benar menyesali pelanggaran yang dia lakukan karena kebodohan dan ketakutan akan ramalan ahli feng shui. Bahkan hari ini, dia tidak percaya bahwa dia melakukan ini pada putrinya sendiri," katanya.
Pengacara menambahkan bahwa keluarga pria itu telah mengisyaratkan telah mengampuninya dengan terus mengunjunginya di penjara.
(Tribunnews.com/CNA/Hasanah Samhudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan_20180729_115933.jpg)