Pengakuan Anak Tahanan yang Diduga Diperkosa Oknum Kapolsek, Dapat Chat Mesra hingga Diberi Uang
Oknum Kapolsek Parigi tersebut diduga mengirim pesan mesra pada anak tersangka yang sedang ditahan.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum Kapolsek Parigi Moutong diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak seorang tahanan.
Oknum Kapolsek Parigi tersebut diduga mengirim pesan mesra pada anak tersangka yang sedang ditahan.
Pada korban, oknum Kapolsek tersebut menjanjikan kebebasan sang ayah asal mau melayaninya.
Melansir Tribun Palu, oknum Kapolsek tersebut meniduri anak tahanan di sebuah hotel dengan iming-iming akan membebaskan ayahnya.
Korban kini didampingi KNPI Kabupaten Parimo.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid mengatakan Kapolsek Parigo itu berpangkat Ipda.
Oknum Kapolsek tersebut mendapat nomor WhatsApp ketika korban menjenguk ayahnya.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
Tak hanya chat mesra, menurut Rifal, korban juga pernah diberi uang.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," katanya.
Informasi yang didapat Tribun Palu, oknum Kapolsek Parigi itu bertugas di kecamatan kota.
Ia juga sudah memiliki keluarga.
Kini menurut Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah oknum Kapolsek tersebut sedang menjalani pemeriksaan.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan oknum Kapolsek tersebut sudah ditahan.
Menurut Sugeng, orangtua korban S (20) sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Parimo pada Jumat (15/10/2021).
Kompol Sugeng Lestari mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi guna menyelidiki kasus tersebut.
"Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kompol Sugeng Lestari
Sugeng menuturkan, itu dilakukan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Tak sampai di situ saja, kini menurut Sugeng, oknum Kapolsek itu juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Yang saat ini posisi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Parimo," kata Kompol Sugeng Lestari.
"Itu dilakukan supaya fokus menghadapi pemeriksaan dari penyidik Propam," tambahnya.
Melansir Tribunnews.com, Kompolnas menilai Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.
Sebaliknya, Iptu IDGN juga dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain gratifikasi seksual, kata Poengky, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.
Dalam hal ini, Iptu IDGN mengharapkan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar dia.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Polri.
Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas kepada Iptu IDGN.
"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ungkap dia.