Pengedar Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS - Polres Bogor Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, 5 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polres Bogor telah mengungkap sebanyak 7 kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir ini.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor telah mengungkap sebanyak 7 kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir ini.

Dari 7 kasus ini, polisi membekuk sebanyak 9 orang tersangka terdiri dari 2 orang kasus narkoba jenis ganja dan sisanya kasus narkoba jenis sabu.

"Tersangka-tersangkanya adalah IH, HB, RG, CL, FH, NA, TD, BS dan MA," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Para tersangka ini, kata Harun berhasil ditangkap dari berbagai lokasi berbeda.

Seperti di Cibungbulang, Cibinong, Tamansari dan juga di Bogor Timur dan Bogor Barat Kota Bogor.

Tersangka dengan barang bukti paling besar adalah tersangka IH dengan barang bukti seberat 5,24 kg sabu.

"Paling besar adalah IH, dia asal Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka IH ini kita tangkap di kontrakannya di daerah Cibungbulang," kata Harun.

Total barang bukti dari pengungkapan kasus ini, kata dia, mencapai 5,42 Kg sabu dan 36,75 gram ganja.

"Tersangka-tersangka tersebut kita kenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved