5 Pemuda Rudapaksa Gadis Muda, Ayah Korban Terkejut Dengar Teriakan di Pasar

A mengajak korban untuk menuju Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi tempat dimana korban dirudapaksa, sedangkan ke empat pelaku lainnya juga mengikuti.

Editor: khairunnisa
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak lima pemuda di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan merudapaksa perempuan dibawah umur Z (15).

Dimana ke empat dari lima pemuda tersebut masih berumur dibawah 19 tahun yakni A (13), D (17), D (18), G (18), sedangkan satu pelaku lainnya yakni Y (24), dimana tiga diantaranya merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.

Kejadian tersebut bermula saat korban menerima telepon dari nomor telepon milik A, namun saat itu yang menelepon adalah Y bukan A untuk kemudian mengajak bertemu.

"Korban diajak oleh Y melalui nomor telepon A untuk bertemu di SD N 3 Tebing Tinggi," Ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard, S.I.K, Selasa (19/10/2021).

Wanda mengatakan dari introgasi awal A dan korban mempunyai hubungan berpacaran.

Baca juga: Terungkap, Ada Jejak Pelaku di Tubuh Korban Pembunuhan Subang, Amalia Sempat Melawan Sebelum Dibunuh

"Setelah diajak oleh pelaku untuk bertemu korban pergi menuju SD N 3 Tebing Tinggi, dimana sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan korban juga bertemu dengan empat orang pelaku lainnya," Jelasnya.

Sesampai di sana selain bertemu dengan A korban juga bertemu dengan D (17), D (18), G (18), dan Y (24).

Kemudian A mengajak korban untuk menuju Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi tempat dimana korban dirudapaksa, sedangkan ke empat pelaku lainnya juga mengikuti keduanya.

"Korban dirudapaksa secara bergilir oleh ke empat pelaku yakni A (13), G (18), Y (24), D (18), D (17), di sebuah pos kosong yang terletak di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi," jelas AKP Wanda Dhira Bernard.

Mendapat perlakuan tersebut korban menolak dan berteriak minta tolong.

Saat itu Ayah dan Kakak korban memang sedang mencarinya.

Baca juga: Bantah Pengakuan Danu soal Disuruh Masuk ke TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Ungkap Fakta Asli

Mendengar ada yang mencari korban kelima pelaku langsung kabur, akan tetapi dua diantaranya berhasil diamankan warga.

"Setelah mendengar cerita dari korban, kakak dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," katanya.

Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.

"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul ABG Putri di Empat Lawang Dirudapaksa Lima Pemuda, Teriakan Didengar Sang Ayah

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved