Daftar 13 Jalur Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin 25 Oktober 2021
keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aturan ganjil genap di Jakarta yang sedianya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, mulai Senin depan bakal diperluas menjadi 13 lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.
Adapun daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai 25 Oktober 2021:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan