Daftar 13 Jalur Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin 25 Oktober 2021

keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.

Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2021). Pada masa pemberlakukan PPKM Level 4, penerapan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aturan ganjil genap di Jakarta yang sedianya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, mulai Senin depan bakal diperluas menjadi 13 lokasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.

Adapun daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai 25 Oktober 2021:

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Rasuna Said

- Jalan Fatmawati

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Sisingangaraja

- Jalan MT Haryono

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan S Parman

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan DI Panjaitan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved