CPNS Bogor
INFO Tes SKB CPNS Bogor 2021, Kapan Akan Dimulai ? Intip Kisi-kisi Materinya
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dijadwalkan berlangsung mulai 8-29 November 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dijadwalkan berlangsung mulai 8-29 November 2021.
Diketahui sebelumnya Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Bogor 2021 dilaksanakan sejak bulan September 2021 lalu.
Hasil SKD CPNS Bogor 2021 dapat diakses melalui artikel berikut.
Peserta yang telah mengikuti tes SKD dapat langsung melihat dan memantau hasil melalui tayangan live score YouTube Kanreg III BKN Bandung..
Berikut Link Live Score SKD CPNS Kota Bogor 2021 dan CPNS Kabupaten Bogor 2021
Peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dengan nilai di atas passing grade tidak serta merta akan langsung bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).
Tes SKD CPNS 2021 yang dimulai sejak 2 September 2021 lalu masih berlangsung hingga saat ini.
Bahkan, pelaksanaan SKD di titik lokasi (Tilok) perwakilan RI di Luar Negeri bahkan baru akan dimulai pada 26 - 28 Oktober 2021.
Berdasarkan surat nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal pengumuman hasil SKD sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober 2021.
Besar kemungkinan, pengumuman hasil SKD pun akan mengalami kemunduran dari jadwal semula mengingat belum selesainya penyelenggaran tes.
Untuk itu, peserta diharapkan untuk terus memantau laman dan media sosial resmi masing-masing instansi serta laman resmi BKN terkait dengan pengumuman hasil SKD ini.
Ketentuan Lolos SKD
Dalam Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) dijelaskan, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Diterangkan pula dalam ayat (3), hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.
Instansi dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD, sebagaimana yang ditampilkan pada layar monitor tempat peserta melaksanakan SKD.
Dalam ayat (5) dijelaskan, pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.
Perlu diketahui, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Guna memudahkan peserta untuk mengetahui hasil SKD, panitia tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah.
Biasanya, hasil nilai SKD hanya ditempelkan di papan pengumuman di lokasi ujian tersebut.
Kini, score SKD CPNS bisa dipantau secara live online melalui kanal YouTube masing-masing kantor regional (kanreg) BKN ataupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN sesuai dengan titik lokasi (tilok) tes peserta.
Dengan melihat nilai SKD CPNS 2021, peserta tes bisa memprediksi apakah dirinya bisa lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Nilai Ambang Batas
Untuk bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut rincian nilai ambang batas tes SKD seleksi CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Kisi-kisi SKB
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini kisi-kisi materi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, lengkap beserta ketentuan pelaksanaannya.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian akan melanjutkan ke tahap SKB yang menggunakan sistem CAT.
SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN akan dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Namun, bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Kemudian, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Instansi Pusat
1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Daerah
1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Dalam hal pelaksanaan SKB, terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
4. Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)