Kabar Artis

Polemik Nopol Mobil RFS Milik Rachel Vennya, Polisi Temukan Kejanggalan : Bukan Nomor Khusus

Polisi pun akan memanggil atau mendatangi rumah Rachel Vennya untuk mengkonfirmasi kejanggalan pada plat nomor RFS tersebut.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya kembali menuai polemik soal pelat nomor B 139 RFS. (Instagram @rachelvennya.) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi menemukan satu keanehan pada nomor Polisi RFS milik Rachel Vennya.

Polisi pun akan memanggil atau mendatangi rumah Rachel Vennya untuk mengkonfirmasi kejanggalan pada plat nomor RFS tersebut.

Pelat nomor mobil Rachel Vennya memang menjadi perbincangan publik.

Hal itu berawal ketika Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kabur karantina pada Kamis (21/10/2021).

Saat datang di Polda Metro Jaya, Rachel turun dari mobil Toyota Velfire bernomor polisi B 777 RVN.

Namun ketika pulang, Rachel Vennya naik ke mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS warna hitam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor B 139 RFS memang milik Rachel Vennya.

"Kalau dari database kendaraan bermotor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," kata Sambodo seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Pelat nomor Rachel menjadi polemik karena ujung RFS dianggap hanya milik pejabat saja.

Meski begitu, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan RFS bukan sebagai pelat nomor khusus, atau hanya digunakan oleh pejabat saja.

"Bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena itu tiga angka," kata Rachel Vennya.

Namun kata Sambodo, ada satu kejanggalan yang ditemukan.

Meski memang milik Rachel, tapi kata Sambodo, pelat B 139 RFS itu diperuntukan untuk mobil warna putih.

"Nah, cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo.

Untuk itulah, Sambodo berencana akan memanggil Rachel Vennya melakukan klarifikasi.

"Nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil (Rachel Vennya) untuk klarifikasi," kata Sambodo.

Tak hanya itu, Sambodo juga membuka opsi untuk mengirim penyidik ke rumah Rachel Vennya.

"Atau kita mengirim penyidk lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan," kata Sambodo.

Dicecar 35 Pertanyaan hingga Terancam Penjara, Rachel Vennya Gemetar di Kantor Polisi
Dicecar 35 Pertanyaan hingga Terancam Penjara, Rachel Vennya Gemetar di Kantor Polisi (Youtube channel Kompas tv)

Melansir Warta Kota, Apabila terbukti memasang pelat nomor palsu, Rachel akan terkena Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Juncto Pasal 68 Undang-undang Lalu Lintas.

Hal itu lantaran Rachel Vennya tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

"Atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 Undang-undang Lalu Lintas tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," kata Sambodo.

Melansir Kompas.com, nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Plat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:

Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Tribun Jakarta / Warta Kota / Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved