CARA Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Simak Syarat dan Proses Penyalurannya

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Editor: Vivi Febrianti
DOK. SHUTTERSTOCK/Airdone
Ilustrasi pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

BSU ini diberikan sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat selama pandemi.

Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.

BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.

Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id - kemnaker.go.id Atau Kirim WA

Cara Cek BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved