Bansos PKH untuk Ibu Hamil, Lansia, dan Pelajar, Begini Caranya Cek Daftar Nama Penerima

Pada bantuan ini, selain ibu hamil dan lansia, anak usia dini hingga pelajar juga memperoleh bansos PKH.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bansos PKH untuk ibu hamil dan pelajar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan bakal berlanjut tahun 2022 mendatang.

Pencairan bansos tahun 2022 direncanakan akan mencapai nominal Rp 74,08 triliun.

Dilansir dari kompas.com, bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus.

Bansos reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Adapun bansos khusus memiliki karakteristik berbeda. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Lantas, bagaimana dengan bansos Kemensos tahun 2021?

Bantuan Sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 disalurkan bulan Oktober 2021 ini.

Besaran Bansos PKH yang diterima masing-masing berbeda. Mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta.

Untuk mengetahui daftar penerima bansos PKH yang cair Oktober 2021, cek infonya di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id, Apakah Akan Dilanjutkan di Tahun 2022?

Berikut ini cara cek daftar Penerima Bansos PKH Oktober 2021:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan

3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP.

4. Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Follow us

Pada bantuan ini, anak usia dini hingga pelajar juga memperoleh bansos PKH.

Siswa SD, SMP, dan SMA mendapat bansos PKH dengan total Rp 4 juta.

Berikut rincian Bansos PKH yang disalurkan ke penerima manfaat.

Baca juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 8 Kamis 17 September 2020? Daftar Pra Kerja Gelombang 9

Kategori Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH):

Ibu Hamil

Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui dibatasi sampai kehamilan kedua. Ibu hamil akan mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.

Anak Usia Dini

Sama dengan ibu hamil, anak usia dini juga mendapat bansos PKH Rp 3 juta/tahun. Rentan usia anak yakni dari nol sampai 6 tahun, dibatasi dua anak.

Anak SD

Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun.

Anak SMP

Bansos PKH siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Secara Bertahap, Segera CEK BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id

Anak SMA

Bansos PKH siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang, diberi bantuan sosial PKH Rp 2,4 juta per tahun.

Lansia

Bansos PKH untuk warga lanjut usia lebih 70 tahun, maksimal satu orang, mendapat Rp2,4 juta per tahun.

Baca juga: Ini AlasanKenapa BSU Belum Cair, CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id

Tujuan Penyaluran Bansos PKH:

- Meningkatkan taraf hidup melaluiakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat

- Mengurangi kemiskinan

- Inklusi keuangan

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan bantuan sosial baik lewat mesin ATM dan e-warong, diimbau untuk selalu mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved