Muncul Petisi Hapus PCR untuk Penumpang Pesawat, Satgas Covid-19: Aturan Tetap Diberlakukan
Hingga Senin (25/10/2021), sedikitnya 15.972 orang telah menandatangani petisi tersebut dari target 25.000.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Muncul petisi di situs change.or untuk meghapuskan aturan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat.
Hingga Senin (25/10/2021), sedikitnya 15.972 orang telah menandatangani petisi tersebut dari target 25.000.
Petisi tersebut dibuat Herlia Adisasmita yang mengaku mewakili masyarakat Bali, masyarakat pariwisata dan rakyat Indonesia yang merindukan logika dan keadilan.
Masyarakat pariwisata jadi terdampak
Herlia menyebut, masyarakat Bali yang mengandalkan pariwisata dua tahun ini mengalami dampak pandemi yang cukup berat.
"Masyarakat pekerja masih lebih banyak yang menggangur, dan pengusaha masih terus-terusan tumbang satu persatu. Kesulitan ekonomi di Pulau Bali, bukan masalah sepele," tulis dia.
Pihaknya mengatakan, nasib sebagian besar warga Bali benar-benar bergantung pada kedatangan turis domestik.
Namun aturan wajib PCR yang dinilai dibuat-dibuat menjadikan rencana kedatangan wisatawan domestik ke Bali terganggu.
"Sekonyong-konyong muncul dengan alasan yang dibuat-buat. Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur. Harga PCR masih sangat mahal, dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," kata dia.
Karena itu pihaknya meminta dua hal:
- Hapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan
- Atau turunkan harga PCR secara signifikan.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam
Aturan wajib PCR
Pemerintah sebelumnya mulai menerapkan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali pada Minggu (24/10/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, kini diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang 2x24 jam.