Breaking News

Subsidi Gaji

Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Bank Himbara, Login bsu.kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus disalurkan bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.

Editor: Vivi Febrianti
DOK. SHUTTERSTOCK/Airdone
Ilustrasi pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus disalurkan bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.

BSU pada tahun ini disalurkan untuk pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA

Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved