Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Dicabut, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal
Persyaratan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat untuk penerbangan Jawa- Bali akhirnya dicabut oleh pemerintah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Persyaratan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat untuk penerbangan Jawa- Bali akhirnya dicabut oleh pemerintah.
Aturan yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan tersebut hanya berlaku beberapa hari saja.
Kini para penumpang pesawat hanya wajib melakukan tes antigen saja.
“Untuk Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Senin (1/11).
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Sebut Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bersifat Dinamis
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Maulana Yusran menilai, sebelumnya kebijakan wajib PCR menjadi salah satu syarat penerbangan akan memberatkan dan menghambat karena biayanya yang relatif lebih mahal.
Menurut dia, pencabutan kebijakan ini akan berpotensi menumbuhkan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan berbagai alasan, baik itu untuk wisata ataupun perjalanan bisnis.
“Tentu potensi peningkatan akan terjadi lagi,” kata Maulana kepada Kontan.co.id, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Tingkat Kunjungan ke Bali Turun karena Kebijakan Tes PCR
Selain itu, penerbangan juga menjadi penting di kuartal keempat, karena adanya bisnis pariwisata dan perjalanan bisnis yang memerlukan penerbangan, untuk waktu yang lebih efisien.
“Tentu dalam perjalanan ini apabila ada syarat PCR itu kalau kita akumulasikan dengan tiket jadi cukup mahal. Sekarang diubah tidak perlu PCR. Nah, itu mungkin masih masuk di akal untuk traveler untuk jadi syarat,” imbuh Maulana.
Maulana berharap ke depan biaya perjalanan tidak menjadi beban di masyarakat. Karena dengan situasi di sektor pariwisata saat ini, menurutnya pariwisata berhak untuk tumbuh.
“Karena yang hidup di sektor pariwisata banyak, syarat memberatkan diharapkan tidak lagi terjadi, sehingga kesempatan untuk tumbuh di sektor pariwisata ini ada,” pungkas dia.
Tunggu Inmendagri
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu penetapan aturan terbaru untuk syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.
Dimana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.