Jeritannya Diabaikan, Bocah SD Tewas Usai Dirudapaksa, Warga Geram Pelaku Sempat Akting Cari Korban
Setelah dirudapaksa, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu pun dihabisi secara sadis.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai) saya rudapaksa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal," ungkap pelaku di hadapan kepolisian.
Baca juga: Dicecar, Danu Akhirnya Bongkar Identitas 2 Orang saat Malam Pembunuhan Tuti : Pakai Kerudung Jingga
Mengetahui pelakunya adalah tetangga korban sendiri, warga pun sempat geram.
Mereka tak menyangka, pelaku bahkan sempat pura-pura mencari jasad korban.
Kini, tersangka pun harus mendekam di penjara.
Polisi sudah mengumpulkan barang-barang bukti untuk memidanakan W.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban," ungkap Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman."
"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.
(TribunBogor/Sripoku)