Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Janda Muda Nekat Sebar Teror Bom di Kuningan, Berawal Orangtua Minta Uang

Seorang janda muda neka menyebar aksi teror bom yang membuat geger warga.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Net
Ilustrasi bom 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang janda muda neka menyebar aksi teror bom yang membuat geger warga.

Pelaku diketahui bernama Mila Nurmilasari, perempuan berusia 31 tahun.

Mila menyebar teror bom di bank yang berada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Tersangka Mila berhasil diringkus setelah petugas melakukan pelacakan terkait teror bom tersebut.

Kasat Reskrim yang akrab disapa Hafid ini mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Puhun Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.

TOTON JUGA:

Dalam aksinya, Mila menghubungi pihak bank dan diterima oleh customer service.

Melalui sambungan telephon, Mila melaporkan adanya bom sehingga membuat warga panik.

"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419. Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Adapun pasal yang dilanggar itu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi — tingginya 10 (sepuluh) tahun dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama & enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)," ujarnya.

Pengakuan Mila

Warga geger setelah mendapatkan pesan berantai terkait teror bom.

Mila Nurmilasari mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya. Dan kepada warga yang telah mengetahui dari pemberitaan akibat ulah saya," ungkap Mila di Mapolres Kuningan, Senin (1/12/2021).

Mila sang janda ini berprofesi sebagai pembuat kue basah di Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku teror bom di bank di Kuningan
Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku teror bom di bank di Kuningan (Tribunjabar.id/Ahmad Ripai)

Dia mengaku melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong karena kesal pada orangtuanya.

"Iya, saya khilaf. Waktu itu saya ditanya orang tua dan minta uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di Bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.

Menyinggung soal teror bom tadi, dia mengaku itu dilakukan sebagai usaha untuk menutup pelayanan bank saat jam kerja.

"Iya tujuan dibuat pesan itu senggaja agar bank tutup melayani. Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," kata janda beranak lima ini.

Motif Pelaku

Tersangka Mila ditangkap setelah menyebarkan Informasi bohong dan melaporkannya sendiri ke Polisi

"Untuk pemeriksaan terhadap pelaku itu sebenarnya pelaku itu sekaligus pelapor pertama bahwa ada teror bom. Laporan pertama masuk di Mapolsek Ciawigebang dan membuat sejumlah bank dilakukan penutupan sementara," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Dalam pemeriksaan terhadap unit handphone itu dilakukan dengan alat khusus dan sifatnya rahasia.

Kemudian pemeriksaan juga dilakukan kepada beberapa saksi dan warga Iingkungan sekitar.

"Untuk pemeriksaan terhadap jaringan seluler itu sifatnya rahasia. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan kepada saksi lain di lingkungan tempat kejadian," katanya.

Isi ancaman bom yang ditujukan ke bank daerah menyebar via aplikasi Whatsapp di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021).
Isi ancaman bom yang ditujukan ke bank daerah menyebar via aplikasi Whatsapp di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021). (TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD RIPAI)

Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid juga menambahkan, motif pelaku dilakukan itu akibat terdesak oleh orangtuanya yang menanyakan uang kepada pelaku.

"Pengakuan pelaku melakukan aksi teror bom bank karena terdesak akibat ditanyakan masalah uang oleh orangtuanya. Namun tidak pikir panjang kejadian ini menjadi besar dan perhatian banyak kalangan, apalagi pemberitaan telah beredar di berbagai media," ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku teror bom Bank itu dilakukan pada Sabtu (30/10/2021 sekira pukul 03. 40 wib dini hari.

"Dalam laporan itu tentang, dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45.

Disamping itu, juga berdasar Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," ungkapnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved