Kasus Pembunuhan di Subang
Pelaku Pembunuhan Kasus Subang Belum Terungkap, Pihak Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Tersangka
mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak agar Danu, keponakan Tuti, ditetapkan sebagai tersangk
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu memanas.
Pihak Yosef, suami Tuti, meminta Polisi segera menetapkan Danu sebagai tersangka.
Padahal diketahui bersama bahwa sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan pada Rabu (18/8/2021) hingga kini Selasa (2/11/2021) Polisi belum juga mengungkap pelakunya.
Ketika Polisi masih berupaya mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak agar Danu, keponakan Tuti, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu merujuk pada tindakan Danu yang masuk ke TKP pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu tanpa izin.
Danu diketahui masuk dan membersihkan TKP pembunuhan Tuti dan Amel pada Kamis (19/8/2021), satu hari setelah terjadi pembunuhan.
Danu mengaku disuruh oleh Banpol dari Polsek Jalancagak.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat dikutip dari Tribun Jabar.
Rohman mengatakan tindakan Danu masuk TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah melanggar pasal 221 KUHP.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Atas tindakan Danu yang masuk TKP, kata Rohman, memungkinkan barang bukti pembunuhan Tuti dan Amalia menjadi rusak.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Menurut Rohman Hidayat, akibat tindakan Danu dan Banpol tersebut membuat kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu menjadi sulit terungkap.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," kata Rohman.
Rohman Hidayat memastikan Yosef sama sekali tak memberi perintah pada Danu.
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.
Danu Temukan Gunting dan Pisau
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menerangkan kliennya saat itu memang diperintah Yoris untuk memantau TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Saat sedang berada di sekolah seberang TKP, Danu mengaku melihat Banpol masuk.
"Jadi ceritanya Danu pergoki petugas banpol itu memasuki TKP, lalu difoto, lalu Danu laporan ke keluarga kirim ke Yoris. Danu kemudian disamperin petugas Banpol, bilangnya kebetulan Danu, yuk ikut. Lalu buka pintu masuk TKP lewat belakang dibuka pintunya dan langsung bersihkan bak mandi," kata Achmad Taufan seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Sama seperti keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni, Taufan juga menyebut kamar mandi menjadi satu lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia.
Pasalnya dari dugaan Polisi, jasad Tuti sempat dimandikan di kamar mandi tersebut.

"Informasi yang kami dapati memang kedua jenazah dimandiin pastinya di kamar mandi, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampir darah," kata Achmad Taufan.
Setelah selesai menguras air, kata Taufan, Danu menemukan gunting dan pisau di dasar bak mandi.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," terangnya.
Taufan mengaku heran lantaran masih ada barang bukti di TKP.
Seharusnya kata Achmad Taufan, jika memang olah TKP sudah selesai tak ada lagi barang bukti.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.