Ayahnya Keluar Kamar Hanya Pakai Sarung, Kakak Curiga Lihat Cairan di Belakang Tubuh Adik

SL tega menodai anak kandungnya sendiri, ML (13). ML diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar ( SD ).

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Upi.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi bejat seorang ayah di Kota Padang pada putirnya yang masih SD akhirnya terungkap.

Pria yang berprofesi sebagai pemulung ini tega mencabuli putrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan Kepolisia telah menangkap SL (50).

SL tega menodai anak kandungnya sendiri, ML (13).

ML diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar ( SD ).

"Terduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri, dan anaknya ini masih di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda seperti dikutip dari Tribun Padang.

SL diamankan Polisi pada Senin (1/11/2021).

SL ditangkap saat sedang duduk di sebuah gudang Berok Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Perbuatan SL pada anaknya sendiri, ML, dilakukan pada bulan Mei 2020.

Menurut Kompol Rico Fernanda, perbuatan SL diketahui oleh kakak tiri ML.

"Awalnya kejadian ini dilaporkan oleh kakak tiri dari korban ke Polresta Padang, dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda.

Rico menerangkan saat itu kakak korban memergoki SL keluar kamar hanya mengenakan sarung.

"Kejadian berawal ketika pelapor melihat terlapor (ayah kandung korban) keluar dari dalam kamar dengan memakai kain sarung," katanya.

Sang kakak lantas melihat korban tertidur lemas di kasur.

Ia juga mengaku melihat bercak cairan di bagian belakang tubuh korban.

"Kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait cairan tersebut," katanya.

Terduga pelaku inisial SL (50) diduga melakukan perbuatan cabul saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11/2021).
Terduga pelaku inisial SL (50) diduga melakukan perbuatan cabul saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11/2021). (ISTIMEWA/DOK.POLRESTA PADANG)

Kepada sang kakak, ML mengaku tak mengetahui soal cairan tersebut.

"Korban menjawab tidak tahu," katanya.

ML lalu dibawa ke Puskesmas oleh sang kakak.

Dari hasil pemeriksaan, korban diduga sudah dua kali dicabuli oleh ayahnya sendiri, SL.

Sang kakak jelas tak terima atas perbuatan tersebut.

Ia kemudian melaporkan ayahnya ke Polresta Padang.

Polisi lalu melakukan visum hingga memeriksan sejumlah saksi.

"Kemudian pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan," katanya.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Kasus Lain

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja Bunga namanya.

Sedangkan pelakunya merupakan dua orang dekat dari korban sendiri.

Keduanya pria berinisial YK (45) dan kakek OK (75).

Mereka berstatus ayah tiri dan kakek tiri dari korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherni membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin (25/10/2021) malam.

YK dan OK (75) ditangkap di dua lokasi berbeda.

YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS.

Sementara OK dibekuk di kediamannya.

"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di diatas Kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu. Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh."

"Sementara pelaku asusila ini yang kakek tirinya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.

Sementara korban merupakan anak tiri sekaligus cucu tiri pelaku.

"Jadi pelaku pencabulan YK ini adalah ayah tiri korban. Sedangkan OK adalah opa tirinya," ujar Kanit, Rabu (27/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras.

"Karena korban mengatakan, setiap pulang dengan mabuk-mabuk langsung masuk ke kamar korban," ujar Suherni mengutip keterangan korban.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara.

"Berdasarkan perbuatan kedua pelaku maka sesuai UUD yang berlaku maka, keduanya terancam hukuman 15 tahun," jelas Kanit singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved