Nyelinap saat Rumah Sepi, Dendam Pembunuh Ibu Muda di Klaten Ternyata Salah Sasaran : Saya Menyesal
Pelaku yang menuangkan racun di air putih dalam kulkas ternyata mencampurkan racun yang sama ke dalam susu dan garam di rumah korban.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.
Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya.
Baca juga: Ibu Muda Teriak Ini Usai Tenggak Minuman di Kulkas, Suami Syok Lihat Istri: Lidah Rasa Terbakar
Baca juga: Buntut 23 Warga Keracunan Usai Santap Nasi Boks dari PSI, Pemilik Warung: Ini Murni Kesalahan Saya
Masukkan Racun ke Susu dan Garam
Rupanya selain mencampurkan racun ke dalam minuman di kulkas, pelaku yang bernama Sarbini juga mencampurkan ke susu dan garam di rumah korban.
Fakta ini dibeberkan oleh ayah korban, Slamet Santosa di rumah duka kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).
Slamet mengungkapkan, pelaku yang merupakan kakak ipar korban tak hanya memberikan racun pada botol berisi air putih di dalam kulkas.
"Dikira sakit (Hany), tapi ternyata diracun," ungkap dia.

Lebih lanjut Slamet menerangkan, pelaku memberikan racun ke susu hingga bumbu dapur di rumah korban setelah mengintrogasi pelaku.
"Air susu anaknya dan garam di dapur ternyata diberi racun, tak hanya dimasukkan ke dalam air mineral di dalam kulkas," terangnya.
Adapun pelaku diduga kuat kakak ipar yang rumahnya bersebalahan bernama Sarbini.