UMR Kota Bogor 2021 Tidak Naik, Bagaimana 2022? Ini Perbandingan UMK Bogor dengan Depok dan Bekasi

Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMR Kota Bogor tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi - UMR Kota Bogor dan Kabupaten Bogor tahun 2022 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang tidak menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) 2021 di wilayah Bodebek.

Hal ini telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kota Bogor.

Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMR Kota Bogor 2021 tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.

Baca juga: Berapa UMK Bogor 2022? Ini Bocorannya, Simak Juga Besaran UMR Bodebek 2021

Kota Bogor ditopang oleh industri yang bergerak pada bidang usaha jasa dan manufaktur, dimana kedua jenis industri ini sangat terdampak Covid-19 dan banyak mengalami kerugian.

Jika memaksakan menaikan UMR Bogor 2021, tidak hanya semakin merugikan para pelaku usaha dan perusahaan namun juga pasti akan berdampak pada para pekerja yang mengalami pemecatan.

Adanya beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMR 2021 sendiri karena terjadi inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota.

Untuk UMR Kota Bogor 2021 masih sama dengan tahun 2020 yakni Rp 4.169.806,58.

Sementara itu, UMR Kabupaten Bogor 2021 naik menjadi Rp 4.217.206.

Follow us:

Lantas bagaimana dengan UMR Kota dan Kabupaten Bogor 2022?

Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) tentang besaran Upah Minimum regional (UMR) tahun 2022.

Dari hasil dialog tersebut, mereka telah sepakat menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved