Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Tanda-tandanya
Dicky menjelaskan beberapa kriteria yang ada untuk dapat menyebut apakah suatu pandemi terkendali atau belum.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah status pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum di akhir tahun 2021.
Hal ini terkait dengan bunyi Pasal 29 pada lampiran satu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang sudah direvisi MK.
Disebutkan, undang-undang hanya berlaku dua tahun ketika Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kasus Coivid-19 sudah menurun.
Baca juga: Harus Cermat, Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
Namun, bisa kah Presiden menetapkan dan mencabut status pandemi?
Penjelasan Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, selesai atau tidaknya status pandemi Covid-19 ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Hal itu disampaikan Wiku menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sudah selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Yang menentukan status pandemi atau bukan adalah WHO," kata Wiku kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Wiku berharap semakin banyak negara dapat mengendalikan situasi Covid-19.
Sehingga dapat membuat status pandemi segera dicabut.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Jenis Vaksin yang Dipakai
Mahkamah Agung
Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Presiden Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah UU Nomor 2 Tahun 2020 akan tetap berlaku atau tidak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK.
Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.