Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Tanda-tandanya
Dicky menjelaskan beberapa kriteria yang ada untuk dapat menyebut apakah suatu pandemi terkendali atau belum.
Jika dihitung, tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis lalu.
Namun, apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Naik, Ahli Epidemiologi Minta untuk Berhati-hati: Jangan Euforia
Penjelasan epidemiolog
Penegasan soal pencabutan status pandemi hanya dapat dilakukan oleh WHO juga diungkapkan epidemiolog dari Griffith Universitu, Australia, Dicky Budiman.
Dicky mengatakan, dalam menetapkan status pandemi (public health emergency international concern) ada rujukannya dalam internasional health regulation 2005.
"Hal itu menjadi semacam save guard global security dan indonesia meratifikasi sebagai anggota WHO, konvensi, perjanjian, kesepakatan global, artinya terikat pada itu," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Lalu, apa saja kriteria status pandemi bisa dicabut?
Dicky menjelaskan beberapa kriteria yang ada untuk dapat menyebut apakah suatu pandemi terkendali atau belum.
1. Kasus baru rendah
Salah satu indikasi pandemi mereda adalah rendahnya kasus penularan di masyarakat.
Kriteria kasus rendah adalah di bawah 10 kasus/100.00 jiwa per hari.
"Misalnya 2 kasus infeksi baru/100.000 jiwa/hari, itu sudah terkendali. Tapi tidak boleh terkonsentrasi pada satu wilayah saja, harus tersebar," ujar Dicky.
2. Positivity Rate rendah
Selanjutnya adalah tingkat positivitas yang rendah, yakni di bawah 1 persen.