Polres Bogor dan Polda Jabar Kembali Ungkap Kasus Sabu Berbungkus Teh Tiongkok Capai 5 Kg

Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu berbungkus teh Tiongkok.

Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu berbungkus teh Tiongkok, Jumat (5/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu berbungkus teh Tiongkok.

Barang bukti sabunya pun mencapai lebih dari 5 kilogram.

"Kesekian kalinya pengungkapan ini, alhamdulillah kita mengungkap kembali," kata Kabid Humad Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mako Polres Bogor, Jumat (5/11/2021).

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada September 2021 lalu.

Untuk kali ini, ada sebanyak tiga kasus peredaran narkotika yang diungkap.

"Dari pengungkapan tiga kasus ini, barang bukti jenis sabu kita ungkapkan adalah sebanyak 5,6 kilogram," katanya.

Ada tiga orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni OP (32), S (35) dan EN (46) yang kerap beroperasi dengan modus sistem tempel.

Di antara para tersangka ini, masih ada beberapa orang yang terdeteksi dan dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih diburu.

"Total barang bukti dari kesekian kali pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, itu totalnya kurang lebih di atas 10 kilogram. Ini kalau diibaratkan dikonsumsi masyarakat kurang lebih 11 ribu jiwa. Sehingga kita bisa menyelamatkan sejumlah masyarakat dari kejahatan narkotika jenis sabu yang kita ungkap ini," kata Erdi.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti sejumlah timbangan digital, ponsel dan lain-lain.

Para tersangka dikenakan pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved