Istri di Karawang Buat Surat Perjanjian Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang, Ini Isinya
Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang bos rumah makan padang ditemukan tak bernyawa kondisi bersimbah darah.
Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Ditemukannya jasad bos rumah makan padang dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB lalu, lambat naun membuat kasus terungkap.
Di kasus ini, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap enam dari delapan tersangka pembunuhan korban.
Enam pelaku pembunuhan korban diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Salah satu pelaku yaitu NW merupakan istri korban, yang menjadi dalang dari aksi pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.
Sementara itu, 2 tersangka lainnya masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan NW sewa pembunuh bayaran yakni AM (25).
Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Aksi pembunuhan itu direncanakan seolah-olah menjadi korban perampokan atau begal.
"Jadi NW itu menyewa pembunuh bayaran, dia menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," katanya Oliestha, pada Sabtu (6/11/2021).
Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, ada permintaan dari para pembunuh bayaran itu kepada istri korban.
Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermaterai 10.000.
Dalam surat itu ditulis pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban, wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran beserta keluarganya, kebutuhan hidupnya, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.

"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerjanya. Isi intinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.
Oliestha melanjutkan, kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan.
Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.
Dikatakannya, sejak awal Kepolisian sudah mencurigai NW istri korban.
Maka dari itu, Kepolisian melakukan penguntitan dan pengawasan terhadap NW.
Akhirnya didapati NW kerap kali berkomunikasi dengan AM (25).
"Pada 3 November 2021 saat penangkapan itu, kami menyergap AM yang baru saja menerima uang Rp 10 juta dari tersangka NW, dari Mal Ramayana itu," ungkap dia.
Pelaku NW sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri Khairul Amin (54) merencanakan pembunuhan sejak lama.
Dalam percobaan pembunuhan yang pertama, NW yang merupakan istri korban menyuruh temannya AM (25) cari dukun santet.
NW memberikan uang terhadap pelaku AM sebesar 5 juta untuk dicarikan dukun santet," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/21).
Namun alangkah sialnya, dua bulan kemudian NW menghubungi tersangka AM bahwa dukun santet tersebut tidak berhasil melakukan pembunuhan.
Kepalang kesal, lantaran tak kunjung mati saat disantet. NW meminta AM untuk mencarikan pembunuh bayaran.
Kemudian, pada September 2021 tersangka NW bersama AM merencanakan melakukan aksi pembunuhan secara langsung kepada korban.
AM merekrut enam temannya untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Tersangka NW menginginkan pembunuhan korban seolah-olah kejadian pencurian atau seolah-olah kejadian begal" ujarnya.
Akhirnya disepakatan, dan NW janjikan memberikan imbauan sebesar Rp 30 juta dan Rp 10 juta langsung diberikan diawal.
"Jadi setelah mereka menyanggupi, NW ini kemudian memberikan uang muka Rp 10 juta" jelasnya.
Pada awal Oktober 2021, para pembunuh bayaran ini langsung hendak mengeksekusi korban.
Akan tetapi gagal karena korban tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai.
Karena gagal, mereka kembali merenanakan pembunuhan pada Rabu (27/10/2021) pada malam hari.
Pada pukul 20.00 WIB, AM mengontak NW istri korban menanyakan keberadaan suaminya itu.
NW menjawab suaminya itu sedang makan di GOR Panatayudha. Tak mau aksinya gagal kembali, AM juga mendatangi tempat makan itu berpura-pura membeli minum.
Lalu, AM memerintahkan enam temannya ini untuk menunggu di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi rumah korban.
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar enam orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada disitu."
"Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah,"
"disitu para pelaku habisi korban dan meninggal dunia seolah-olah jadi korban begal," ungkapnya Aldi.
Berhasil menjalankan pembunuhan itu, lalu NW menghubungi AM untuk bertemu memberi uang Rp 10 juta lagi.
"Nah tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp 10 juta sisanya nanti bulan depan.
Pada hari yang sama, jajaran reserse kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021 pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku bahwa dia disuruh NW melakukan pembunuhan pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.
"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW."
"Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.
Adapun motifnya, istri korban sakot hati kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.
"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB.
Rumahnya berlikasi di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha.
Korban dapat luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan di bagian dada.
Korban sudah lama buka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
(TribunBekasi.com/MAZ)