Pengakuan Pelajar Dirudapaksa Sopir Angkot hingga Hamil, Pelaku Beraksi di Bekas Cafe dan Sekolah SD
Pengakuan pelajar yang dirudapaksa sopir angkot hingga 10 kali dan kini tengah hamil tiga bulan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Aksi bejat seorang sopir angkot ini membuat siapapun meradang.
Sebab, ia tega merudapaksa anak di bawah umur berulang kali.
Akibat perbuatan bejatnya itu, korban yang masih berstatus pelajar itu kini tengah berbadan dua.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Senin (8/11/2021), sopir angkot yang merudapaksa anak di bawah umur itu bernama Mulki Lubis (33).
Ia merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Selama empat bulan ke belakang, pelaku telah merudapaksa korban hingga 10 kali.
Akibatnya perbuatan bejatnya itu, korban kini tengah hamil tiga bulan.
Baca juga: Pengakuan Dukun Cabul yang Rudapaksa Anak Pasiennya, Diimingi Ayahnya Sembuh: Cuma Sekali
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memilihi tempat berbeda-beda selama rentang waktu Juli hingga Oktober tersebut.
Tempat yang digunakan pelaku mulai dari rumahnya sendiri, lalu cafe yang sudah tidak beroperasi, hingga sekolah SD.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.
Muklis ditangkap karena hamili seorang pelajar berinisial PT (14) yang masih berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal.
Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur.
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.
"Sesuai pasal tindak pidana 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak."
"Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021)," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).
Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari pengakuan korban, pelaku yakni Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar PT."
"Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021."
"Di mana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Masih dikatakan AKP Azuar, pada bulan September pelaku juga melakukan hal tersebut sebanyak dua kali tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina.
"Lalu 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja."
"Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Azuar Anas.
(TribunnewsBogor..com/Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)