Tak Puas Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Ratusan Kali, Dilakukan Sejak Korban Masih 9 Tahun

Pelaku berinisial T alias Otong (35) melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.

Editor: Tsaniyah Faidah
thenewsminute.com
Ilustrasi - Anak bawah umur dirudapaksa ayah tirinya hingga ratusan kali, dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengaku tak puas dilayani istri, seorang bapak di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung tega merudapaksa anak tirinya.

Bahkan kejadian ini sudah dilakukan selama 4 tahun sebanyak ratusan kali.

Ia tega merudapaksa anak tiri sejak usia korban masih belia, yakni 9 tahun.

Pelaku berinisial T alias Otong (35) melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.

Baca juga: Pengakuan Pelajar Dirudapaksa Sopir Angkot hingga Hamil, Pelaku Beraksi di Bekas Cafe dan Sekolah SD

Terakhir, pelaku merudapaksa korban di kebun sawit.

"Terakhir kali dilakukan di kebun sawit, waktu itu korban dibonceng hendak menjenguk ibunya yang dikabarkan sakit."

"Pakaian korban dibuka dan terjadi lagi kejadian itu," kata Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono, Jumat (5/11/2021) dilansir Kompas.com.

Mengutip Bangka Pos, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya dengan alasan tak mendapat kepuasan seksual dari ibu korban.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap mengancam korban dengan sebilah pisau.

Baca juga: Pengakuan Dukun Cabul yang Rudapaksa Anak Pasiennya, Diimingi Ayahnya Sembuh: Cuma Sekali

"Pengakuan pelaku persetubuhan anak bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun."

"Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun. Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Djoko, terbongkarnya kasus ini bermula saat korban melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan.

Diketahui, selama ini korban tinggal bersama ayah tirinya di Pangkalanbaru.

"Tersangka T alias Otong merupakan ayah tiri korban. Sudah empat tahun korban diperlakukan tidak senonoh, mungkin sudah ratusan kali," bebernya.

Baca juga: Dekan FISIP Unri Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Keduanya Saling Lapor Polisi

Kepada kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap dirinya.

Kakak korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Toboali.

Polisi yang mendapat laporan tersebt langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, polisi menangkap Otong di kediamannya di Kecamatan Pangakalanbaru, Bangka Tengah.

Baca juga: Guru Ngaji Nodai Gadis Modus Ilmu Batin, Diberi Uang untuk Lakukan Ini, Korban Diancam Istri Pelaku

Saat hendak ditangkap, tersangka yang bekerja sebagai buruh berusaha berkelit.

Karena hal itu, polisi akhirnya melumpuhkan Otong dengan tembakan di bagian kaki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.

"Tersangka terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Djoko.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Beraksi saat Hendak Menjenguk Istri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved