Vaksinasi Booster Mulai Akhir Desember 2021, Ini Kategori yang Bebas Biaya Vaksin dan Berbayar
Orang yang masuk kategori vaksinasi berbayar nantinya akan bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal biaya untuk vaksinasi booster.
Budi menegaskan biaya vaksinasi booster bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh negara.
Sementara itu, vaksinasi booster bagi Anggota DPR RI dan masyarakat non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara.
Artinya Anggota DPR RI dan masyarakat non-PBI BPJS Kesehatan harus membayar sendiri biaya vaksinasi booster.
Baca juga: Harus Cermat, Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Meski demikian, orang yang masuk kategori vaksinasi berbayar nantinya akan bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
“Dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Budi menerangkan vaksinasi booster di Indonesia rencananya akan dimulai saat 50 persen penduduk sudah mendapat dua dosis suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Jenis Vaksin yang Dipakai
Budi pun memperkirakan pada akhir Desember 2021 nanti, sudah ada 59 persen masyarakat Indonesia yang mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
Nantinya vaksinasi booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia yang lebih berisiko terhadap Covid-19.
"Memang rencana kedepannya sudah dibicarakan dengan Bapak Presiden adalah ini pertama prioritasnya lansia dulu,” terang Budi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Biaya Vaksin Booster, Menkes Sebut Anggota DPR dan Peserta BPJS Non-PBI Tak Ditanggung Negara