Rizieq Shihab Instruksikan Para Simpatisan dan Ulama Boikot Fadil Imran dan Dudung

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memberikan arahan terbaru kepada para simpatisannya.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memberikan arahan terbaru kepada para simpatisannya.

Seruan itu disampaikan melalui kuasa hukum.

Sementara, saat ini Rizieq Shihab masih mendekam di penjara.

Dalam seruan terbarunya, Rizieq Shihab melayangkan boikot kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.

Rizieq dalam seruannya meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang keduanya pada setiap acara apapun.

Hal itu diketahui dari unggahan selebaran yang disebarkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melalui update-an aplikasi WhatsApp.

"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!!," tulis seruan Rizieq dalam flyer tersebut.

Dalam seruan itu Fadil Imran dan mantan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman dinilai turut serta dalam insiden dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, pada Desember 2020.

Pada insiden itu sendiri, diketahui setidaknya ada 6 eks anggota Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab tewas dengan luka tembak dominan di bagian badan. 

Rizieq menilai Fadil dan Dudung merupakan penjahat HAM atas insiden yang terjadi di rest area KM.50 Cikampek itu.

Baca juga: Sempat Dikeroyok Simpatisan Rizieq Shihab, Ini Kondisi Terkini Kabagops Polres Metro Jakpus

"Karena, Fadil dan Dudung 'Penjahat HAM' Terlibat Dalam Penyiksaan dan Pembantaian 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS di Rumah Penyiksaan," lanjut seruan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Rizieq Shihab menyampaikan seruan tersebut saat perwakilan kuasa hukumnya berkunjung ke Rutan Bareskrim Polri --tempat Rizieq menjalani masa tahanan kasus pelanggaran protokol kesehatan-- beberapa waktu lalu.

Diketahui dalam perkara Unlawful Killing tersebut dua anggota kepolisan Polda Metro Jaya menjadi terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Kedua terdakwa itu, didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan, Senin (18/10/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved