Korban Trauma, Keluarga Santri yang Dianiaya di Tamansari Minta Proses Hukum Sampai Tuntas
Korban, kata dia, mengalami luka di bagian kaki kiri dan mata sebelah kanan diduga karena ditendang dan ditonjok pelaku pada 31 Oktober 2021 lalu.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOT.COM, CIBINONG - Pihak keluarga remaja santri asal Tangerang inisial SK (13) meminta kasus dugaan penganiayaan yang menimpa SK ini diusut sampai tuntas.
Kuasa hukum korban, Junnahbar, menyebut bahwa korban yang baru tiga bulan belajar di pesantren Tahfidz di Tamansari, Kabupaten Bogor ini mengalami trauma pasca mengalami penganiayaan tersebut.
"Ini proses harus berlanjut, sampai kemana pun karena dari pihak korban ada trauma psikis dan mental mungkin ya karena dipukul," kata Junnahbar kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (11/11/2021).
Korban, kata dia, mengalami luka di bagian kaki kiri dan mata sebelah kanan diduga karena ditendang dan ditonjok pelaku pada 31 Oktober 2021 lalu.
"Kaki sebelah kiri, terus mata sebelah kanan. Sampai saat ini masih merah matanya, bergenang darah, walau pun sudah dua mingguan sesudah kejadian," kata Junnahbar.
Korban diduga dianiaya oleh seniornya sesama santri yang berinisial RM (17).
Bahkan setelah dianiaya, korban saat itu langsung hilang kesadaran.
"Kasus ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku walau pun pada kenyataannya nanti tentunya ada diversi dari sistem peradilan anak," ungkapnya.
Sebelumnya dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Bogor membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan polisi soal dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor ini yang masuk per 6 November 2021.
Sementara ini pun, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Tim masih melakukan proses penyelidikan," kata Kasie Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena.
